Deli Serdang, 12 Juli 2025 — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terhadap perangkat desa fiktif kembali mencuat di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, sorotan tertuju pada HKS, oknum Kasi PMD Kecamatan Galang, dan SF, Kepala Desa Paya Sampir.
Hasil penelusuran tim media menemukan bahwa empat oknum perangkat Desa Paya Sampir—AGs (Kepala Dusun), S (Kasi Pemerintahan), DK (Kaur Keuangan), dan H (Kaur Pembangunan)—tidak masuk kerja selama lebih dari 5 tahun, namun tetap menerima gaji dan tunjangan secara rutin setiap bulan.
Lebih memprihatinkan, nilai kerugian negara akibat pembayaran kepada perangkat desa fiktif ini diperkirakan mencapai Rp486.328.000. Keempat nama tersebut bahkan diketahui merangkap pekerjaan di PT Serdang Tengah Afdeling I, namun tetap tercantum dalam struktur organisasi pemerintahan desa.
Kades Diduga Melindungi, Kasi PMD Bungkam
Konfirmasi telah dilakukan sebanyak dua kali oleh tim media, namun hingga berita ini diturunkan, SF selaku Kepala Desa Paya Sampir enggan memberikan jawaban. Ia diduga mengetahui keberadaan perangkat desa fiktif namun membiarkan pelanggaran tersebut terus berlangsung.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, HKS selaku Kasi PMD Kecamatan Galang hanya menjawab satu dari enam pertanyaan yang diajukan wartawan, terkait pengadaan kipas angin blower di 28 desa wilayah Galang yang diduga sarat konflik kepentingan.
“Masalah kipas angin itu sudah ada perencanaan di APBDes seluruh desa, jadi jelas bukan titipan,” jawab HKS singkat. Namun, pertanyaan penting mengenai perangkat desa fiktif dan mekanisme pengadaan barang tidak dijawab hingga malam hari.
Camat Galang saat dikonfirmasi Rabu (09/07/2025) lalu, justru menyerahkan persoalan ini kepada Kepala Desa dan Kasi PMD, tanpa memberikan tindakan konkret.
Mark-Up Harga Blower Rugikan Negara Puluhan Juta
HKS juga diduga terlibat dalam komersialisasi jabatan melalui pengadaan kipas angin blower dengan harga yang diduga sudah dimark-up. Barang yang harga pasarnya hanya berkisar Rp7.199.000, diduga dibeli melalui sistem desa seharga Rp9.700.000. Selisih harga ini mengindikasikan adanya penggelembungan hingga Rp70.000.000, jika dihitung dari 28 desa yang terlibat dalam pengadaan.
Pengadaan yang melibatkan oknum tertentu dan pembayaran diarahkan ke satu pihak tertentu tanpa mekanisme tender terbuka, menimbulkan dugaan kuat adanya kolusi dan pelanggaran hukum.
Pelanggaran Berat: ASN Dilarang Komersialkan Jabatan
Berdasarkan UU ASN dan PP No. 94 Tahun 2021, setiap aparatur sipil negara dilarang keras menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kegiatan komersial oleh ASN yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan tidak hormat.
Selain sanksi administrasi, ASN yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan wewenang untuk bisnis pribadi dapat dijerat dengan pasal pidana, dengan ancaman hukuman penjara atau denda besar.
Desakan Serius untuk Tindak Tegas Oknum
Atas kasus ini, Bupati Deli Serdang, PMD Kabupaten, Inspektorat Daerah, dan Camat Kecamatan Galang didesak segera memanggil dan memeriksa HKS serta SF. Dugaan pembiaran terhadap perangkat desa fiktif selama 5 tahun dan komersialisasi jabatan harus dijadikan prioritas penegakan disiplin.
Jika terbukti bersalah, keduanya harus dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Deli Serdang.(W)

