Deli Serdang – Viralnya pemberitaan mengenai Desa Paya Sampir, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, mengungkap dugaan adanya empat perangkat desa fiktif yang tidak pernah masuk kerja selama lebih dari lima tahun, sejak 2020 hingga 2025. Anehnya, meski tidak pernah menjalankan tugasnya, para perangkat ini diduga tetap menerima gaji dan tunjangan secara rutin setiap bulan.
Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes), yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan dan administrasi pemerintahan desa, justru diduga turut berada dalam lingkaran pembiaran ini.
Empat nama yang disebut, yakni S selaku Kasi Pemerintahan, DK sebagai Kaur Keuangan, H sebagai Kaur Pembangunan, dan A.Gs sebagai Kepala Dusun I, diduga hanya terdaftar secara administratif namun tidak pernah menjalankan kewajiban mereka di desa. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana hal seperti ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari Inspektorat, Dinas PMD Kecamatan atau Kabupaten Deli Serdang?
Jika memang benar para perangkat desa ini fiktif, maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Evaluasi Kinerja: Kepala Desa bersama BPD harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perangkat desa.
Pemberian Sanksi: Bila terbukti tidak bekerja, para perangkat dapat dikenai sanksi administratif atau hukum.
Pengawasan Internal: Perlu penguatan sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Pengembalian Gaji: Gaji yang diterima selama lima tahun oleh perangkat yang tidak aktif harus dikembalikan ke kas negara.
Selain masalah perangkat fiktif, pengadaan barang di Desa Paya Sampir juga menuai sorotan. Saat dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025), Sekdes menyampaikan bahwa untuk kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) dan berbagai pengadaan barang seperti CCTV 4 unit (Rp17.000.000), lemari arsip (Rp9.380.000), serta kipas angin blower (Rp9.700.000), peranan Kaur dinilai tidak berfungsi. Semua proses pembelian dilakukan langsung oleh Kepala Desa dan Bendahara.
Sekdes juga mengungkap bahwa pengadaan tersebut merupakan "titipan" dari oknum tertentu, dan pembayaran dilakukan melalui PMD Kecamatan Galang, yaitu HKS. Bahkan, menurut informasi yang diterima Sekdes, sebanyak 28 desa di Kecamatan Galang diduga menerima “titipan” barang serupa.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp oleh awak media pada Senin (7/7/2025), Kepala Desa Paya Sampir, SF, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.
Mengingat potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari pembayaran gaji kepada empat perangkat desa fiktif ini mencapai sekitar Rp480.000.000 (dengan estimasi Rp2 juta per orang per bulan selama 5 tahun), publik meminta Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, untuk segera memanggil Kades dan Sekdes guna dimintai pertanggungjawaban.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka proses hukum harus segera ditempuh dan dana negara yang telah dikucurkan secara tidak sah wajib dikembalikan. Hal ini penting demi menjaga integritas pemerintahan desa dan mencegah terjadinya praktik serupa di desa-desa lain.(Waty)