Hasil Rakernas PKK 2025 Jadi Panduan Lima Tahun ke Depan, Ketua TP PKK Deli Serdang Tegaskan Komitmen Pembentukan Tim Pembina Posyandu

0

Samudra
News.com
Deli Serdang, 14 Juli 2025 — Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang berlangsung di Plenary Hall Convention Center, Samarinda, Kalimantan Timur, pada 8 Juli 2025 lalu, ditetapkan sebagai panduan utama pelaksanaan Gerakan PKK untuk lima tahun mendatang, yakni periode 2025–2029.

Rakernas menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan program dan kegiatan Gerakan PKK harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional. Selain itu, Gerakan PKK berkomitmen penuh dalam mendukung visi dan misi Presiden serta Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menindaklanjuti hasil Rakernas tersebut, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, dalam Pertemuan Bulanan TP PKK Deli Serdang yang dirangkaikan dengan acara perpisahan Ketua Dharma Wanita Persatuan, Ny. Boya Timur Tumanggor, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Tim Pembina Posyandu di seluruh kecamatan.

"Perlu saya ingatkan kepada seluruh Ketua TP PKK Kecamatan untuk segera menyelesaikan pembentukan Tim Pembina Posyandu. Pemantauan kinerja tim tersebut juga penting agar hasilnya optimal dan sejalan dengan program pemerintah," ujar Ny. Jelita Asri di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (14/7).

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga, Ny. Asniar Lom Lom Suwondo. Dalam kesempatan itu, Ny. Jelita Asri menyampaikan apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Ny. Boya Timur Tumanggor atas dedikasi dan kerja samanya selama ini.

"Saya berharap tali silaturahmi kita tidak terputus, melainkan menjadi perekat persaudaraan. Saya mohon maaf apabila selama ini ada kekhilafan, dan saya bersyukur dapat bekerja bersama sosok yang penuh dedikasi, ilmu, kepedulian, serta tutur kata yang menenangkan seperti Ibu Boya Timur," ungkapnya haru.(Waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)