Penyerahan dokumen dilakukan oleh Inspektur Edwin Nasution SH, MSi, CGCAE bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Baginda Thomas Harahap SH, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede MSi, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Dra. Khairul Azman MAP. Dokumen tersebut disampaikan kepada Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Deli Serdang, Drs. Iwan Januar Salewa, pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kepala Bappedalitbang, Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640/SJ. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dengan visi dan misi kepala daerah serta program prioritas nasional, termasuk Asta Cita, ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan P-APBD 2025.
“Artinya, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seharusnya bisa dilaksanakan secara paralel dengan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P-APBD 2025. Ini penting agar proses pengesahan P-APBD tidak terhambat,” tegas Remus.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan hasil Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut P-APBD 2025 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dilaksanakan pada 19 Mei 2025.
Pemkab berharap agar pembahasan bersama DPRD dapat segera dilakukan, demi menjamin kelancaran pelaksanaan program-program prioritas pembangunan daerah di sisa tahun anggaran 2025.
(Waty)
