Somasi ini disampaikan langsung oleh pihak Firma Kasihhati Law Firm pada tanggal 4 Agustus 2025 dan diterima oleh Security. Namun, upaya penyampaian surat somas ke-2 ditolak oleh 2 petugas keamanan yang berada di lokasi dengan alasan adanya larangan dari pimpinan perusahaan untuk menerima surat tersebut.
Pihak Kasihhati Law Firm menyoroti ketidakhadirannya rencana perusahaan yang seharusnya terpampang jelas di lokasi operasional, yang menjadi indikator penting dalam legalitas usaha. Tidak hanya itu, perusahaan juga diduga tidak memiliki dokumen izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagaimana diwajibkan bagi industri yang berpotensi menimbulkan risiko lingkungan tinggi.
“Kami mencatat adanya dugaan kuat pelanggaran terhadap peraturan perizinan usaha serta hak-hak tenaga kerja di perusahaan tersebut. Penolakan terhadap somasi resmi menjadi perhatian serius kami,” ujar Adv.Lilik Adi Gunawan,SH, saat diwawancara awak media di Kantor Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat.
“Laporan terkait pengaduan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Bogor dengan bukti tanda terima tertanggal Rabu,6 Agustus 2025.” tegas Adv. Lilik Adi Gunawan,SH.
Adv.Lilik Adi Gunawan,SH,memaparkan pada awak media, "Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kepatuhan hukum oleh perusahaan yang bersangkutan."
Dalam surat somasi tersebut, Kasihhati Law Firm menyebutkan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait upaya perizinan, standar lingkungan hidup, serta kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat ,Jaya Taruna ditempat terpisah menegaskan pada awak media, "Saya sudah konfirmasi dan menelepon Pak Sabar sebagai Ketua RT.002 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor sekaligus sebagai Karyawan PT. IPP bagian Keamanan namun tidak direspons sama sekali.
Jaya Taruna menjelaskan kami jaringan media Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat dan Jaringan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Se-Indonesia akan mengawali kasus-kasus tersebut hingga tuntas.
Firma Kasihhati Law Firm juga telah mengirimkan surat pengaduan serupa kepada RT setempat sebagai bentuk pemberitahuan kepada lingkungan sekitar, mengingat risiko keselamatan masyarakat yang dapat timbul dari operasional pabrik gas tanpa izin kejelasan.
Kami juga mengirimkan Surat Tembusan ke Kapolda Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSD Kabupaten Bogor, Disnaker Kabupaten Bogor, Camat Cibinong,Lurah Harapan Jaya, RT setempat serta para pelapor (Sdr.Sutisna dan Sdr. AndrianvJsyauta." pungkas Adv.Lilik Adi Gunawan, SH
Sumber: Firma Hukum Firma Kasihhati