Mencairkan Honor Kadus Yang Kosong Berpotensi Melanggar Hukum

Kasus
0
Foto ilustrasi

SamudraNews.com | Aceh Timur, Kekosongan Kepala Dusun Tengoh Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur selama 2 tahun lebih dan honor tetap di amprah , dan  siapkan kemudian di cairkan menjadi bola panas.
Bahkan kasus ini terkuak setelah masa jabatan kepala desa (Geuchik) Berahir pada 30 Mei 2025 lalu.

Berdasarkan aturan Pengeluaran anggaran untuk honorarium/gaji hanya sah jika ada pegawai atau perangkat desa yang melaksanakan tugasnya. Jika jabatan kosong, maka tidak ada dasar hukum untuk mencairkan gaji.

Bendahara mengeluarkan gaji untuk posisi prangkat yang kosong berpotensi Menjadi temuan atau audit ( BPK, BPKP, atau Inspektorat).
Dikategorikan sebagai pengeluaran fiktif atau mark-up anggaran.
Melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan desa.

Silpa tidak membenarkan pengeluaran fiktif.
Meskipun dana tersebut akhirnya tidak digunakan dan menjadi SILPA, pencairan anggarannya tetap masuk kategori penggunaan yang tidak sah.

Seharusnya honor Kadus yang kosong tidak dicairkan sejak awal jika jabatan belum diisi. SILPA hanya berlaku untuk sisa anggaran yang tidak direalisasikan, bukan dana yang dicairkan lalu “disimpan” kembali.

Mengacu pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Pasal 2: "Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran."
Pasal 3: "Belanja desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan desa."

Kemudian UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya menegaskan bahwa:
Gaji perangkat desa hanya diberikan kepada yang menjabat secara sah dan melaksanakan tugas.

Jika jabatan Kepala Dusun kosong, maka anggaran untuk gajinya tidak dicairkan.
Anggaran itu boleh tetap dialokasikan dalam APBDes, tapi tidak direalisasikan sampai ada pengangkatan.

Di akhir tahun, anggaran yang tidak digunakan otomatis masuk dalam SILPA, tanpa pencairan atau proses pencatatan sebagai pengeluaran. Mencairkan gaji untuk jabatan kosong lalu menyilpakan dananya adalah praktik yang tidak dibenarkan.

Praktik tersebut bisa mengarah pada dugaan penyimpangan keuangan desa dan patut menjadi perhatian Inspektorat atau APIP.
Bendahara dan Kepala Desa bisa dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan oleh pemeriksa keuangan. 

Untuk itu warga Alur Canang berharap ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk melakukan audit prihal penggunaan dana desa selama ini, sehingga menjadi jelas dan transparan bagi masyarakat. Dan dapat di perjelas mengapa Kadus Tengoh bisa begitu lama kosong apa penyebab nya.

| Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)