Deli Serdang – 17 September 2025 — PT Lonsum Indonesia, yang beroperasi di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul temuan tim awak media terkait kondisi lingkungan di area perkebunan milik perusahaan, yang tampak dipenuhi tumpukan sampah berserakan.
Situasi ini memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Padahal, pengelolaan sampah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi:
> "Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan."
Selain itu, kewajiban untuk menjaga lingkungan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, manajer PT Lonsum Indonesia di Sei Merah berinisial D memberikan keterangan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran atas kondisi tersebut:
> “Maaf sebelumnya Pak/Ibu. Kami tidak melakukan pembiaran. Kami sudah buat plang larangan, tapi dirusak warga. Sudah kami bersihkan, tapi warga sekitar tetap buang ke lokasi,” ujarnya.
Meski begitu, penjelasan tersebut dianggap belum sepenuhnya menjawab akar permasalahan, terutama terkait kurangnya pengawasan aktif dari pihak perusahaan serta minimnya pendekatan persuasif kepada warga sekitar untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan di area kebun.
Tim media yang berusaha mendapatkan klarifikasi lanjutan kemudian mendatangi kantor PT Lonsum Indonesia di Desa Sei Merah. Namun sangat disayangkan, manajer D terlihat langsung meninggalkan kantor menggunakan mobil double cabin putih, meskipun tim media telah memberikan isyarat melalui klakson.
Tidak lama berselang, tim media bergerak ke lokasi tumpukan sampah yang berada di dalam area perkebunan. Di sana, secara kebetulan, tim kembali bertemu dengan manajer D. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk menanyakan hal lain yang tak kalah penting, yakni soal program plasma, yang merupakan salah satu syarat utama dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, manajer D mengaku belum memahami secara rinci mengenai program tersebut.
> “Saya masih kurang paham, itu ada staf khusus yang membidangi tentang plasma. Dan saya di sini masih baru,” jawabnya singkat.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan kepatuhan perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan yang menjadi bagian dari tanggung jawab korporasi, termasuk kewajiban kemitraan dengan masyarakat melalui program plasma sebagai salah satu syarat administratif dan sosial dalam perpanjangan HGU.
Masyarakat sekitar berharap PT Lonsum Indonesia dapat menunjukkan tanggung jawabnya secara nyata, tidak hanya dengan memasang plang larangan atau memberikan jawaban normatif. Diperlukan tindakan konkret dan berkelanjutan untuk mengatasi persoalan sampah dan membina hubungan baik dengan warga sekitar.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan besar, PT Lonsum Indonesia diharapkan mampu menjadi contoh dalam menjaga lingkungan sekaligus menjunjung tinggi kewajiban sosialnya kepada masyarakat.(Wt)

