Informasi yang berhasil di himpun media ini, ditahun 2023 Kadus Tengoh kosong karena yang bersangkutan merantau ke luar daerah dan memenuhi syarat diri, sehingga pemerintah Gampong dan kecamatan membuka pendaftaran calon Kepala Dusun Tengoh.
Ternyata yang mendaftar dan menyerahkan berkas hanya 1 orang bernama Mulia.
Namun anehnya, Pendaftar Calon Kadus bernama Mulia ini bukan nya langsung di SK kan malah di batalkan dengan dali calon minimal harus dua orang.
"Pernyataan Kesih Pemerintahan Kecamatan Birem Bayeun berinisial MN saat itu, calon kadus harus dua orang , kalo cuman 1 orang sampai Kapan pun itu tidak bisa " terang warga menirukan ucapan Kasihpem.
Lanjutnya, Setelah satu tahun lebih menyembunyikan Kadus malah pihak Gampong bersama pihak kecamatan Birem Bayeun melakukan penjaringan kaur kesra, padahal kaur nya masih ada dan SK nya masih aktif.
Karena penjaringan telah di buka ikut penjaringan Kaur kesra ada dua orang yakni Suardi dan Gita Purnama dan yang lolos penjaringan Gita Purnama, namun sampai saat ini Gita Purnama tidak jugak di SK kan sebagai Kaur Kesra, Ada apa?
Peristiwa ini menimbulkan dugaan bahwa proses penjaringan kaur kesra cacat hukum dan ini siapa yang mau dipersalahkan, pihak desa atau KasihPem kecamatan Birim Bayeun?
Pertanyaan nya,
1.Jika yang mendaftar calon Kepala dusun hanya 1 orang, apa tidak ada kebijakan untuk mengangkatnya?
2. Posisi yang kosong Kadus mengapa dilakukan penjaringan Kaur Gampong?
3.Jika kaur kesra masih aktif apa dasar hukumnya melakukan penjaringan kaur?
Kabar yang beredar di masyarakat bahwa rencana nya kaur kesra akan di obati jadi kadus tengoh, tapi pada saat penjaringan kaur tersebut belum di obati, apa penjaringan ini bisa dilegalkan?
Dalam hal ini siapa sebenarnya yang bersalah, ditambah lagi kekurangan Kadus hampir tiga tahun.
Saat di konfirmasi media ini Kasi Pemerintahan Kecamatan Birem Bayeun Via WhatsApp nya tidak membalas.
terkesa bungkam.
Kita berharap pihak kecamatan dan Pemkab Aceh Timur dapat menindak lebih lanjut permasalahan ini, Jika terbukti Kasipem Birem Bayeun terlibat dalam penjaringan Kaur kesra tidak sesuai aturan, agar di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak mencederai tatanan pemerintah Gampong.
Imbas dari kelosongan Kadus selama 3 tahun pihak desa tetap mengajukan honor Kadus 4 orang sedangkan Kadus aktif hanya 3 orang.
Padahal sesuai aturan kekosongan Kadus hanya 2 bulan, jika sampai jalan 3 tahun Kadus kosong terindikasi ada unsur kesengajaan.
Terlebih lagi Camat dan Sekcam Birem Bayeun masih baru, secara otomatis kekosongan Kadus dan penjaringan kaur kesra di Gampong Alue Canang sepenuhnya Kasih Pem yang lebih memahami apa kendala nya.
| Roby Sinaga
