Diborgol dan Dianiaya Saat Lindungi Lahan, Petani di Asahan Baru Dapat Keadilan Setelah 3 Tahun

0
Asahan_Irwansyah (50), warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, masih menanti keadilan atas dugaan pengeroyokan yang dialaminya pada tahun 2022. Ironisnya, meski laporan telah dibuat sejak tiga tahun lalu, kasus ini baru naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka pada 2025.

Irwansyah diketahui telah mengelola tanah negara seluas 23.447,5 meter persegi sejak tahun 1992. Berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 5 Juni 2017 serta Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Mekar Tanjung Nomor: 590/17/2006/VI/2017, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak 2014 dan kini telah menghasilkan.

Namun pada pertengahan 2022, konflik muncul ketika sejumlah pihak dari PT Padasa Enam Utama — termasuk manajer, asisten Afdeling I, Kepala Desa, kepala satuan pengamanan (satpam), serta karyawan perusahaan — mendatangi lokasi dan melakukan penebangan serta perusakan terhadap tanaman kelapa sawit milik Irwansyah dan warga lain bernama Peter.

Saat mencoba menghentikan tindakan tersebut, Irwansyah justru menjadi korban kekerasan. Ia mengaku dikeroyok oleh beberapa oknum satpam perusahaan, diborgol, dan dibawa ke Polsek Simpang Empat atas tuduhan pengancaman — yang kemudian tidak terbukti. Irwansyah pun dibebaskan.

Keesokan harinya, pada 8 Juni 2022, Irwansyah melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polres Asahan melalui laporan polisi nomor: LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara. Ia menyebut nama Jhony Lumban Tobing dkk sebagai terduga pelaku, yang merupakan bagian dari tim keamanan perusahaan.

Namun, proses hukum terhadap laporan tersebut nyaris tak bergerak selama tiga tahun. Baru pada tahun 2025, pihak kepolisian menyatakan kasus ini naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Pihak keluarga korban menyesalkan kelambanan penanganan kasus ini. Mereka menduga ada kelalaian aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan.

"Ini sudah lebih dari tiga tahun sejak laporan dibuat. Baru sekarang ada penetapan tersangka. Bagaimana mungkin korban yang jelas-jelas mengalami kekerasan harus menunggu selama itu? Di mana letak keadilan?" ujar salah satu perwakilan keluarga Irwansyah.

Keluarga Irwansyah mendesak Kapolres Asahan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait lambannya proses penyidikan dan menyampaikan secara terbuka perkembangan terbaru kasus tersebut.

Masyarakat sipil dan aktivis agraria berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Mereka menilai penundaan penanganan kasus semacam ini dapat menjadi preseden buruk dalam penyelesaian konflik lahan, serta mengancam petani kecil yang memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun.(Waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)