Kasus Dugaan Pengeroyokan di Asahan Mandek Tiga Tahun, Pelapor Pertanyakan Penetapan Tersangka

0

Asahan, Sumatera Utara — Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Irwansyah (50) sejak 8 Juni 2022 hingga kini belum menemukan kejelasan hukum. Meski telah berlangsung lebih dari tiga tahun, pihak Polres Asahan dinilai lamban dan tidak proporsional dalam menangani laporan tersebut.

Dalam laporan awal, Irwansyah menyebutkan nama Iwan Sitorus sebagai terlapor utama. Namun hingga saat ini, yang justru ditetapkan sebagai tersangka adalah Jonny Lumban Tobing (57), yang keberadaannya kini tidak diketahui. Penetapan ini memunculkan kejanggalan, mengingat Iwan Sitorus masih bebas dan diketahui tinggal di Dusun II, Pulau Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Lebih membingungkan lagi, dalam penanganan kasus ini muncul dua nomor laporan polisi (LP), yakni LP/320/VI/2022 dan LP/495/IX/2022. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 25 September 2025 merujuk pada LP/495, bukan pada laporan awal. Hal ini menimbulkan dugaan ketidakjelasan prosedural dalam proses penyidikan.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, Irwansyah menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik.

"Saya berharap Bapak Kapolres Asahan dapat memberikan kepastian hukum atas laporan saya. Sudah tiga tahun berlalu, tapi belum ada kejelasan. Sementara terlapor utama masih bebas," ujar Irwansyah melalui sambungan telepon dan WhatsApp.

Ia juga mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya ingin keadilan ditegakkan, agar nama baik institusi Polri bisa kembali dipercaya masyarakat. Jangan sampai rakyat kehilangan kepercayaan karena lambannya penanganan kasus seperti ini," tambahnya.

Saat dimintai keterangan terkait perkembangan kasus ini, Kapolres Asahan hanya memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp:

"Trims info, kami cek Bu."

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Asahan mengenai status hukum para terlapor maupun perkembangan penyidikan.

Apabila benar terjadi ketidaksesuaian penanganan perkara, seperti perbedaan identitas tersangka dan munculnya dua nomor LP atas satu peristiwa, maka hal ini berpotensi melanggar asas due process of law dan prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebagai upaya lanjut, pelapor dapat mengajukan pengaduan ke Divisi Propam Polri atau Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila merasa hak-hak hukumnya diabaikan.(Waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)