Polemik Penamaan Situs Cagar Budaya: "Rumah Datuk Ong" di Pagar Merbau Belum Dapat Izin Resmi dari PTPN IV

0
Deli Serdang, 11 Oktober 2025 —
Rencana penetapan salah satu bangunan peninggalan kolonial Belanda di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, sebagai Situs Cagar Budaya, kini tengah menjadi sorotan. Dukungan terhadap pelestarian bangunan berciri khas Melayu itu datang dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa se-Kecamatan Pagar Merbau, organisasi kemasyarakatan (Ormas), BKPRMI, Karang Taruna, FORWARSPAMS, hingga tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Bangunan tersebut berada di atas lahan HGU aktif Nomor 105 milik PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau, dan merupakan satu-satunya struktur yang masih berdiri utuh dari bekas kompleks perkantoran peninggalan era kolonial dan masa awal pasca-kemerdekaan.

Meskipun pihak PTPN IV secara prinsip menyatakan tidak keberatan dengan rencana penetapan situs tersebut sebagai Cagar Budaya oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudporapar) Deli Serdang, mereka menekankan bahwa proses tersebut harus melalui prosedur resmi dan mendapat izin sebagai pemilik lahan dan aset.

Situs ini diyakini merupakan bagian dari sejarah kejayaan perkebunan tembakau Deli yang dikelola oleh perusahaan kolonial Belanda, Deli Maatschappij, sejak tahun 1863. Lahan perkebunan ini diketahui merupakan pinjaman dari Sultan Deli Mahmud Al Rasyid kepada pemerintah kolonial.

Setelah kemerdekaan, pada tahun 1957, seluruh aset milik Deli Maatschappij dinasionalisasi menjadi milik negara, dan rumah tersebut difungsikan sebagai tempat tinggal staf di lingkungan kantor pusat PTP IX Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau. Pada 1996, PTP IX dilebur menjadi PTPN II dan kantor pusatnya dipindah ke Desa Tanjung Garbus I / Jatisari, Kecamatan Lubuk Pakam. Sejak 2023, PTPN II bergabung menjadi bagian dari PTPN IV, dan bangunan tersebut kini menjadi bagian dari aset PTPN IV Regional 2.

Menurut Waluyo, pensiunan PTPN II dan mantan staf di lokasi tersebut, kompleks perkantoran tersebut pernah terdiri dari puluhan bangunan, termasuk dua rumah berciri khas Melayu. Namun kini, hanya satu bangunan yang masih berdiri tegak.

"Dulu ada dua rumah Melayu di situ, serta puluhan kantor administrasi. Hampir 30 tahun ditinggalkan, sekarang hanya satu bangunan ini yang masih utuh, sisanya sudah jadi puing," ujar Waluyo saat ditemui, Sabtu (11/10/2025).

Permasalahan mulai mencuat setelah Disbudporapar Deli Serdang memasang plang bertuliskan “Situs Cagar Budaya - Rumah Datuk Ong” di bangunan tersebut. Penamaan ini memicu polemik, terutama karena sebagian warga mengaku baru mengetahui nama tersebut dari media dan unggahan di media sosial.

Mantan Kepala Desa Pagar Merbau I, Wakidi, yang menjabat dari 1994 hingga 2008, menyatakan bahwa nama “Rumah Datuk Ong” dinilai kurang tepat. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut sempat ditempati oleh T.M. Hidayat alias Ong, seorang karyawan PTP IX, sekitar tahun 1995 hingga wafat pada 2016, dan kini masih dihuni oleh keluarganya.

“Hubungan Pak Ong dengan rumah itu hanya sebatas penempatan dinas, bukan kepemilikan. Beliau diizinkan menempati oleh perusahaan, bukan karena rumah itu miliknya,” tegas Wakidi.

Hal senada disampaikan oleh Waluyo, yang menilai bahwa penamaan situs seharusnya berdasarkan data sejarah resmi milik perusahaan, sebagai pemilik sah aset tersebut.

“Tanya aja sama yang punya rumah. Masa rumah milik si A, diklaim milik si B?” selorohnya.

Namun, tidak semua pihak menolak penamaan “Rumah Datuk Ong”. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa T.M. Hidayat (Ong) memiliki peran penting dalam merawat bangunan tersebut selama puluhan tahun.

“Kalau bukan karena keluarga Pak Ong, rumah itu mungkin sudah hancur. Beliau juga tokoh adat Melayu bergelar Datuk Hidayat Ong, Penghulu Adat Kesultanan Negeri Serdang,” ungkapnya.

Ketua Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS), Suleno, menyarankan agar polemik ini diselesaikan dengan pendekatan historis. Ia mengusulkan penamaan yang lebih netral dan mencerminkan nilai sejarah situs itu.

“Kami mengusulkan nama ‘Rumah Adat Melayu Masa Kesultanan Deli’ karena bangunan ini diperkirakan dibangun pada masa Sultan Deli Mahmud Al Rasyid,” tuturnya,

Penetapan bangunan eks kantor PTP IX ini sebagai Situs Cagar Budaya mendapatkan dukungan luas, namun penamaan “Rumah Datuk Ong” masih menimbulkan perdebatan. Masyarakat, tokoh adat, dan pihak perusahaan berharap penetapan nama situs dilakukan berdasarkan kajian sejarah yang sahih dan prosedur resmi, agar pelestarian warisan budaya ini tidak menimbulkan perpecahan, melainkan menjadi kebanggaan bersama.(Waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)