Medan, 16 Oktober 2025 — PT Angkasa Pura Aviasi selaku pengelola Bandara Internasional Kualanamu resmi menjalin kemitraan strategis dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Kantor Kejati Sumut, Medan.
Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penyelesaian masalah hukum, pemberian bantuan hukum, hingga pengembangan kapasitas hukum dalam rangka mendukung tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel.
Plt. Presiden Direktur PT Angkasa Pura Aviasi, Yosrizal Syamsuri, mengapresiasi sambutan hangat Kejaksaan Tinggi dan menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai langkah konkret, bukan sekadar seremoni.
“Sinergi ini merupakan wujud komitmen kami dalam mewujudkan pelayanan kebandarudaraan yang semakin profesional, serta memperkuat fondasi hukum dalam setiap aspek pengelolaan Bandara Kualanamu,” ujar Yosrizal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., MH., menegaskan bahwa kerja sama ini membuka ruang pendampingan hukum menyeluruh oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami siap mendampingi PT Angkasa Pura Aviasi dalam aspek litigasi maupun non-litigasi, serta memastikan prinsip Good Corporate Governance (GCG) diterapkan secara konsisten,” tutur Dr. Harli Siregar.
Dalam pelaksanaannya, Bidang Datun akan memberikan pendampingan berupa pemberian pendapat hukum (legal opinion), telaahan hukum (legal review), serta fasilitasi legal audit bila dibutuhkan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Bandara Kualanamu.
Langkah ini sekaligus menandai komitmen bersama kedua lembaga untuk mendorong transformasi Bandara Kualanamu sebagai hub internasional yang tidak hanya unggul dari sisi operasional, tetapi juga kuat dalam aspek tata kelola hukum dan kelembagaan.(Waty)

