Rumah Khas Melayu di Pagar Merbau Ditetapkan sebagai Cagar Budaya, PTPN IV Pasang Plang NKT

0
Deli Serdang, — Rumah khas Melayu yang terletak di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, resmi ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang. Menindaklanjuti hal tersebut, PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus Pagar (TGP) memasang plang bertanda Nilai Konservasi Tinggi (NKT) di lokasi pada Rabu (1/10/2025).

Langkah ini menjadi bentuk komitmen PTPN IV dalam menjaga dan melindungi aset yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi. Rumah tua tersebut berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 105 milik PTPN IV Regional 2, dan kini sedang dalam proses penetapan legal sebagai cagar budaya resmi.

Sebelumnya, pertemuan klarifikasi telah dilaksanakan pada 22 September 2025 di Kantor Camat Pagar Merbau, antara pihak Disbudporapar Deli Serdang dan PTPN IV Regional 2. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Sekretaris Disbudporapar Eko Sapriadi, Kepala Museum Danil Ginting, Camat Pagar Merbau Junaidi, S.E., M.Si., serta perwakilan dari PTPN IV Kebun TGP, yaitu Asisten Kepala Heri Syahfrial dan Asisten Afdeling V Aidul Putra.

Camat Pagar Merbau, Junaidi, menyampaikan bahwa rumah Melayu yang berada di atas lahan HGU PTPN IV rentan terhadap penggarapan liar. Karena itu, ia mendukung penuh langkah pelestarian dan penetapan rumah tersebut sebagai situs cagar budaya, guna menjamin kelestarian dan keamanan aset tersebut.

Sekretaris Disbudporapar menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti proses penetapan cagar budaya setelah kajian lintas pihak selesai dilakukan.

Asisten Kepala PTPN IV Regional 2, Heri Syahfrial, menyatakan dukungan penuh terhadap pelestarian situs, namun menekankan pentingnya legalitas agar pengelolaan dan perlindungan situs bisa dilakukan secara resmi dan terstruktur. PTPN IV, lanjutnya, siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menjaga nilai historis situs tersebut.

Melalui konfirmasi via WhatsApp pada Jumat (4/10/2025), Manager Kebun TGP, Edi Marlon Doloksaribu, membenarkan pemasangan plang NKT Nomor 6 di lokasi rumah Melayu tersebut.

“Kami mendukung program pelestarian cagar budaya dari Pemkab Deli Serdang. Sambil menunggu proses legal dari pemerintah, kami mengambil langkah preventif dengan memasang plang perlindungan aset bernilai konservasi tinggi,” ujar Edi.

Menanggapi adanya opini publik yang dianggap mendiskreditkan perusahaan, pihak kebun menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan secara resmi dengan Disbudporapar dan Kabag Pengamanan Aset (PAM Aset).

Tokoh masyarakat Desa Pagar Merbau I, Wakidi—yang juga merupakan mantan Kepala Desa—turut menyampaikan dukungannya terhadap penetapan rumah Melayu tersebut sebagai situs cagar budaya. Namun ia mengkritisi penamaan situs yang disebut sebagai "Rumah Datok Oong".

“Rumah itu merupakan peninggalan PTP IX sejak masa kolonial Belanda. Nama Datok Oong hanyalah penghuni, bukan pemilik ataupun pendiri rumah. Maka, penamaan situs perlu kajian sejarah yang lebih dalam agar tidak mengaburkan sejarah sebenarnya,” ujar Wakidi.

Ia berharap agar pemerintah berhati-hati dalam menetapkan nama situs agar tidak menyesatkan pemahaman masyarakat terkait nilai historis yang terkandung di dalamnya.(Waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)