Kemudian, dibuka pendaptaran Calon Keuchik Labuhan Keude sejak tanggal 1 - 14 Oktober 2024, dan di beri waktu 2 hari untuk 4 bacalon Keuchik melengkapi berkas.
Ada pun ke 4 Bacalon yang telah melakukan pendaftaran sebagai berikut :
1.Ishak Ismail
2 Saet Arifin
3.Rudi Syaputra
4.Jailanip
Setelah itu muncul polemik baru, karena berkas salah seorang Bacalon Keuchik disinyalir tidak lengkap, tidak bisa melampirkan Izajah SD, yang di lampirkan Surat kehilangan Izajah SD dan Izajah SMP.
Informasi ini cepat menyebar luas di kalangan masyarakat Labuhan Keude, lantas pada hari Selasa (21/10/2025) Ketua P2K Jainuddin SE menggelar Musyawarah yang di hadiri oleh Kapolsek Sungai Raya AKP. A.Haris Nur,SH. Babinsa setempat,3 orang bacolan Keucik Ketua Tuha Peut, ketua Pemuda, masyarakat dan Camat Tidak tampak hadir kala itu.
Musyawarah berlangsung sedikit alot karena 90 persen masyarakat mendesak agar bacolon Gechik yang tidak bisa melampirkan ijazah SD nya walu ada Ijazah SMP sesuai aturan harus di gugurkan.
Kemudian di dalam porum Ketua Tuhapeut juga mengatakan" jika ada Bacalon Keuchik yang tidak bisa melengkapi berkat sesuai aturan harus di gugurkan.
Hal senada juga di lontarkan ketua pemuda, bahwa ketua P2K ambil keputusan Sesuai aturan atau Perbub Aceh Timur.
"Untuk kepentingan masyarakat, mari kita bekerja sesui aturan, bagi balon Keuchik yang cacat atminitrasi ya di gugurkan" kata nya.
Bahkan 3 Bacalon Keuchik Labuhan Keude
Mendesak panitian melaksanakan penetapan Calon Keuchik sesuai aturan yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut Ketua P2K mengatakan, kami di tunjuk oleh Tuhapeut, bukan kemauwan sendiri, jika sudah demikian ada nya kami juga ada pimpinan ya itu Camat Sungai
Raya dan apa arahan beliau baru bisa kami ambil keputusan.
"Yang jelas selaku panitia (P2K) menjalankan tugas sesuai aturan dan UU/Qanun yang berlaku, dan penetapan calon keucik nanti di putuskan taggal 24 Oktober 2025, setelah kami melakukan musyawarah dengan pak camat" tandasnya.
Ditempat terpisah warga asli Labuhan Keude yang enggan di sebut nama nya menjelaskan bahwa, Kita berharap P2K serta Camat Sungai Raya benar benar mengambil keputusan atau penetapan Calon Keuchik berdasarkan aturan yang berlaku saat ini.
"Jika benar ada seorang bacalon Keuchik yang tidak memiliki ijazah SD, tentunya ijazah SMP dan SMA nya kita ragukan, secara logika, bagai mana bisa muncul ijazah SMP atau SMA jika tidak ada ijazah SD nya?" ujar sumber.
Lanjut nya, Padahal ini persoalan ini sangat sederhana sekali, jika benar Ijazah SD nya benar hilang, tinggal kita kembali ke sekolah asal, pasti masih ada petinggal berkas di sama, dan pihak sekolah bisa mengeluarkan duplikat Ijazah sehingga tidak di ragukan ke apsahan nya.
R/K
