Diduga Manipulasi Data Dapodik dan Salahgunakan Dana, PKBM Insan Madani Deli Serdang Diminta Diaudit BPK

0
Deli Serdang, 17 November 2025 — Dugaan praktik manipulasi data peserta didik dan penyalahgunaan dana pendidikan kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Insan Madani yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Lembaga ini diduga melakukan penggelembungan jumlah peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun anggaran 2024/2025, serta menyalahgunakan dana bantuan pemerintah dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Informasi yang dihimpun oleh tim awak media mengungkapkan bahwa dana yang semestinya diperuntukkan untuk operasional dan peningkatan mutu pembelajaran justru digunakan untuk pembangunan gedung. Padahal, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pengelolaan dana bantuan PKBM, pembangunan gedung merupakan kegiatan yang dilarang.

Saat tim media melakukan konfirmasi langsung ke Yayasan PKBM Insan Madani pada Kamis (9/10/2025), pemilik yayasan berinisial F tidak dapat ditemui dengan alasan sedang sakit. Hal ini disampaikan oleh seorang Tenaga Usaha (TU) yang berada di lokasi.

Saat dimintai keterangan terkait jumlah peserta didik dan aktivitas belajar-mengajar, TU menyampaikan, “Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi sepertinya lebih dari enam ratus orang. Hari ini yang belajar itu dari Paket A. Kalau yang tahfiz ya itu juga peserta PKBM. Soal pungutan biaya, saya kurang tahu,” ujarnya singkat.

Ketika awak media mencoba meminta akses data peserta didik yang terdaftar di Dapodik, TU berdalih bahwa jaringan internet sedang lelet. Sikap ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menghambat transparansi data.

Berdasarkan keterangan warga dan beberapa narasumber lain yang tidak ingin disebutkan identitasnya, peserta didik yang tercatat di PKBM diduga dimintai pungutan biaya. Padahal, program PKBM yang dibiayai oleh pemerintah melalui dana BOSP dan bantuan lain bersifat gratis bagi masyarakat.

Dugaan kuat mengarah pada praktik mafia pendidikan yang melibatkan manipulasi sistem data dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya. Jika terbukti benar, maka tindakan ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara;
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data atau dokumen;
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika lembaga publik tidak memberikan data yang semestinya terbuka;
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait pelanggaran asas dan tujuan pendidikan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pendidikan.
Atas dasar tersebut, masyarakat dan berbagai pihak meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana di PKBM Insan Madani Deli Serdang.

Selain itu, diharapkan pihak Inspektorat Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Dinas Pendidikan setempat segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi dan memastikan proses hukum berjalan transparan. Sampai berita ini di tayangkan pemilik yayasan PKBM insan Madani berulangkali di telefon tak di angkat seakan kebal hukum,(Waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)