Dugaan Manipulasi Dana BOSP, Pesantren Al Manshuroh Diduga Jadikan Santri Sebagai Peserta Didik PKBM

0
Deli Serdang - Praktik yang disayangkan terjadi di salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Deli Serdang, yaitu PKBM Al Manshuroh. PKBM ini diduga menjadikan santri pesantren sebagai peserta didik PKBM, yang mana seharusnya dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOSP) PKBM diperuntukkan bagi anak-anak putus sekolah dan anak-anak yang tidak mampu.
 
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pada Minggu, 16 November 2025, masyarakat sekitar hanya mengetahui adanya pesantren di lokasi tersebut. "Kami di desa ini hanya tahu pesantren, dan tidak tahu apa itu PKBM. Plang di depan pun hanya plang Pesantren Al Manshuroh. Setahu kami, semua yang ada di sini adalah anak pesantren dari luar daerah dan dari Deli Serdang juga. Semuanya bayar, tidak ada yang gratis, dan itu pun bervariasi, ada yang Rp650 ribu, ada yang Rp500 ribu, dan ada yang Rp450 ribu per bulan. Para santri juga menginap di sini," ungkapnya.
 
Saat dikonfirmasi, pihak pesantren tidak bersedia memberikan jawaban. Seorang guru pengasuh menyatakan, "Konfirmasi langsung saja dengan kepala sekolah. Saya hanya guru pengasuh." Ketika diminta nomor telepon kepala sekolah atau pemilik pesantren, guru tersebut menolak dan meminta wartawan untuk datang kembali keesokan harinya.
 
Dengan jumlah peserta didik sebanyak 144 orang dari paket A, B, dan C, PKBM Al Manshuroh diduga kuat telah memanipulasi status pesantren menjadi PKBM untuk meraup dana BOSP demi keuntungan pribadi.
 
Masyarakat meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) Deli Serdang untuk menindaklanjuti kinerja dan kegiatan PKBM Al Manshuroh. Pemilik yayasan PKBM dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dana BOSP dan manipulasi data, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan terkait pengelolaan dana BOSP.(Waty)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)