Asahan — Irwansyah, korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada tahun 2022, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan dalam penanganan Laporan Polisi No. LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut.
Dalam laporan tersebut, penyidik telah menetapkan Jhonny Lumban Tobing sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, yang diancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Namun hingga kini, Irwansyah menilai penyidik belum menunjukkan progres signifikan dalam menetapkan tersangka lain yang diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan. Penyidik beralasan bahwa penetapan tersangka terhadap Iwan Dahlil Sitorus dan beberapa terduga lainnya belum dapat dilakukan karena dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP dianggap belum terpenuhi.
Dalam SP2HP No. B/436.G/XI/2025/Reskrim, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi untuk kemudian dikirim ke Kejaksaan Negeri Asahan. Namun Irwansyah mengaku kesal karena setiap kali meminta nomor pengiriman SPDP serta nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani berkas tersebut, penyidik tidak memberikan informasi secara jelas dan hanya menjanjikan bahwa keterangan akan disampaikan melalui surat resmi. Hal tersebut disebutkan oleh penyidik Aiptu Zico Sitompul, SH.
Merasa proses hukum berjalan lamban, Irwansyah memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Asahan agar memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang menimpanya.
“Sementara pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 subsider 351 Ayat 1, tetapi kenapa baru satu tersangka yang ditetapkan? Bagaimana dengan pelaku lainnya?” keluhnya.
Meski begitu, Irwansyah tetap mengapresiasi langkah Polres Asahan karena satu tersangka telah berhasil ditangkap dalam perkara tersebut.(Waty)

