Pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 11.15 WIB, korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Asahan untuk menanyakan perkembangan laporannya. Setelah mendapatkan izin, korban dipersilakan bertemu langsung dengan JPU Beatrix, SH di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu, korban menjelaskan maksud kedatangannya serta menunjukkan sejumlah bukti, antara lain fotokopi surat tanah, rekaman video kejadian, dan dokumen pendukung lainnya. JPU Beatrix, SH kemudian memaparkan status terbaru dari berkas perkara yang ditanganinya.
“Berkas perkara telah kami kembalikan ke penyidik Polres Asahan (P19) untuk dilengkapi sesuai petunjuk. Silakan Bapak berkoordinasi kembali dengan penyidik terkait pemenuhan petunjuk tersebut dan menjelaskan peran masing-masing terduga pelaku,” ujar JPU Beatrix, SH.
Korban berharap Kapolres Asahan dapat memberikan atensi khusus agar penyidik segera melengkapi petunjuk yang diminta kejaksaan sehingga proses hukum bisa segera berlanjut.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Kami berharap berkas ini segera lengkap dan para pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas korban.
Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Sabtu (5/12/2025), korban menegaskan kembali harapannya agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.
(Waty)
