Diduga Dirampas Yayasan, Puluhan Mahasiswa Penerima KIP di Medan Menangis Kehilangan Uang Saku Rp5,7 Juta

0
Medan, Sumatera Utara— Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang digagas pemerintah pusat untuk membantu mahasiswa kurang mampu, justru diduga disalahgunakan oleh pihak Yayasan Jerisa Sari Husada, Kota Medan. Sekitar 50 mahasiswa dilaporkan menangis dan menjerit setelah uang KIP senilai Rp5.700.000 yang seharusnya menjadi uang saku mereka, diduga diambil dan dikuasai pihak yayasan.


Sejumlah mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada awak media bahwa pada 18 November 2025, dana KIP Kuliah mereka telah cair sebesar Rp5.700.000 per mahasiswa. Namun, alih-alih digunakan sebagai uang saku, para mahasiswa mengaku diwajibkan menyerahkan seluruh dana tersebut kepada pihak yayasan.
“Setelah uang KIP cair, 


kami disuruh transfer ke rekening yayasan dengan alasan untuk membayar asrama dan uang semester. Karena tidak jadi transfer, kami malah disuruh ambil langsung ke bank. Begitu uang cair, kami langsung diminta menyerahkannya ke yayasan,” ungkap salah satu sumber dengan suara bergetar.


Para mahasiswa mempertanyakan kebijakan tersebut karena di kampus lain, dana KIP digunakan sepenuhnya sebagai uang saku mahasiswa, bukan ditarik kembali oleh institusi pendidikan.
Tak hanya itu, para mahasiswa juga mengeluhkan berbagai pungutan sejak awal pendaftaran.


“Kami saat daftar sudah bayar berpariasi antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta, katanya untuk perlengkapan asrama. Faktanya, yang disediakan hanya tempat tidur dan kasur. Lemari beli sendiri. Listrik, air minum bayar sendiri, dan makanan sangat jauh dari kata layak atau bergizi,” lanjut sumber.
Pihak Yayasan Akui Dana KIP Diminta untuk Asrama


Untuk mengonfirmasi dugaan tersebut, awak media mendatangi Yayasan Jerisa Sari Husada pada Kamis, 15 Januari 2025. Pihak yayasan tidak membantah bahwa dana KIP mahasiswa memang diminta dan digunakan untuk biaya asrama.
“Memang kuliah dan asrama ditanggung pemerintah, tapi uang saku KIP saya minta untuk membayar asrama. Itu sudah sangat menolong. Seharusnya mereka bayar Rp1.200.000 per bulan. Kalau satu semester Rp7.200.000, tapi ini saya hanya minta Rp5.700.000 dari uang KIP,” ujar perwakilan yayasan.


Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa dana KIP yang seharusnya menjadi hak penuh mahasiswa telah dialihkan fungsinya secara sepihak, bertentangan dengan tujuan program KIP Kuliah sebagai bantuan biaya hidup mahasiswa.
Diminta LLDIKTI dan Kemendikbudristek Bertindak Tegas
Atas peristiwa ini, publik mendesak LLDIKTI 


Wilayah Sumatera Utara serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.
Sanksi yang Layak Diberikan Jika Terbukti Melanggar
Apabila dugaan ini terbukti, pihak yayasan dapat dikenakan sanksi tegas, antara lain:
Peringatan keras dan sanksi administratif dari LLDIKTI


Penghentian sementara atau pencabutan izin operasional yayasan
Penghentian penyaluran KIP Kuliah ke institusi terkait
Pengembalian penuh dana KIP kepada mahasiswa penerima
Proses hukum pidana, apabila ditemukan unsur pemaksaan, penyalahgunaan wewenang, atau penggelapan dana bantuan pemerintah
Program KIP Kuliah adalah hak mahasiswa kurang mampu, bukan alat untuk menutup biaya operasional lembaga. Negara wajib hadir memastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh pihak mana pun.(Wt)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)