Dinas Cikataru Deli Serdang Dinilai Tak Profesional Dalam Pelayanan Publik dan Abaikan Arahan Bupati

0
Lubuk Pakam,...Kinerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang kembali menuai kritik keras.Dugaan Sejumlah kontraktor mengaku kecewa lantaran pembayaran proyek tahun anggaran 2025 yang telah selesai dikerjakan hingga 12 Januari 2026 belum juga direalisasikan.

Keterlambatan pembayaran ini diduga bukan karena persoalan teknis di lapangan saja, melainkan akibat buruknya kinerja administrasi internal Dinas Cikataru.Seperti Pembuatan Kontrak, Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) disebut-sebut mandek tanpa kejelasan, sehingga hak Kontraktor terkatung-katung.

Saat dikonfirmasi, Ketua GP Al Washliyah Deli Serdang, Tareq Adel, Jumat (12/1/2026), di salah satu kafe di Lubuk Pakam, menyatakan keprihatinannya terhadap kinerja Dinas Cikataru yang dinilainya tidak profesional.

“Pekerjaan fisik sudah selesai, tapi administrasi justru macet. Ini menunjukkan lemahnya manajemen dan dugaan kurang profesionalnya Kepala Dinas Cikataru dalam menangani BAP dan SPM,” tegas Tareq.

Menurut Tareq, persoalan ini bukan kejadian pertama dan berpotensi terus berulang jika tidak ada evaluasi menyeluruh. Ia mendesak Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah, ST untuk segera melakukan pembenahan serius, baik dari aspek sumber daya manusia, sistem kerja, maupun etika pelayanan publik.

Lebih lanjut, Tareq menegaskan bahwa kewajiban pelayanan administrasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Namun, fakta di Dinas Cikataru justru dinilai bertolak belakang dengan amanat undang-undang tersebut.

Ketua GPA juga menduga adanya kejanggalan di sistem internal di lingkungan Dinas Cikataru, yang patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Atas dasar itu, Gerakan Pemuda Al Washliyah secara tegas meminta Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah, ST yang dinilai tidak profesional dalam pengelolaan administrasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Ironisnya, kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen Bupati dr. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lomlom Suwondo, yang sejak awal menyatakan bahwa di masa kepemimpinannya pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.

Namun di lapangan, komitmen tersebut justru terkesan diabaikan oleh Kepala Dinas Cikataru.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk segera bertindak tegas sebelum persoalan administrasi berubah menjadi krisis kepercayaan publik yang lebih besar.(Wt)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)