Deli Serdang_Sejumlah rekanan proyek meluapkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang. Hingga tutup buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, sejumlah pekerjaan fisik yang telah rampung justru belum dibayarkan kepada rekanan.
Para rekanan menyebutkan bahwa seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak. Namun, kelalaian administrasi di internal dinas menyebabkan Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tidak selesai hingga malam 31 Desember 2025, sehingga pembayaran gagal dicairkan.
Ironisnya, sikap pelayanan sejumlah oknum pegawai dan tenaga honorer bagian keuangan di dinas tersebut turut menuai kecaman.
Rekanan mengaku diperlakukan secara tidak pantas, arogan, dan tidak profesional, seolah-olah mereka datang untuk mengemis hak yang sejatinya telah dijamin oleh kontrak dan peraturan perundang-undangan.
“Kami ini mitra kerja pemerintah, bukan peminta-minta,” tegas salah satu rekanan berinisial J saat dikonfirmasi awak media. Senin 12 Januari 2026,
Di tengah kegaduhan akibat belum dibayarkannya kegiatan yang telah selesai dikerjakan, Ketua IWO Indonesia DPD Deli Serdang Baem Siregar angkat bicara. Ia meminta secara tegas kepada Bupati Deli Serdang agar segera menyelesaikan pembayaran seluruh pekerjaan rekanan yang telah rampung.
Permintaan tersebut merujuk pada pernyataan Bupati Deli Serdang di hadapan awak media, yang disampaikan di depan Kantor
Camat Galang pada 9 Januari 2026, bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak memiliki utang dan seluruh kewajiban pembayaran pembangunan tahun 2025 telah lunas kepada kontraktor maupun pihak ketiga.
Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang.
Hingga memasuki tahun 2026, masih banyak kegiatan fisik yang selesai dikerjakan pada akhir tahun 2025, tetapi pembayarannya belum diterima oleh para rekanan.
Ketua IWO Indonesia DPD Deli Serdang menilai kondisi ini berpotensi mencederai kepercayaan publik dan dunia usaha terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, ketua IWO Indonesia mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera mengevaluasi kinerja Cikataru,
menindak oknum yang lalai, serta memastikan hak-hak rekanan dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Wt)

