Berjualan Di Atas Paret Atau Trotowar Melanggar Aturan, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Langsa

Kasus
0
Kasat pol PP Langsa Ali Mustafa,SE

SamudraNews.com | Langsa, Pemandangan yang terkesan kumuh dan mengurangi kelancaran berlalu lintas tampak sehari hari jika kita melintasi jalan rel kereta api menuju jln TM Bahrum menyaksikan para pedagang berjualan di Atas Paret dan tidak jarang memakan bandan jalan.



Padahal Wali Kota Langsa Bapak Jeffri Santana S Putra terus berupaya menertifkan para pedagang sehingga membuat Kota Langsa menjadi rapi dan indah.

Dengan berderet nya  para pedagang berjualan di atas paret menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat pengguna jalan.


Ketika di konfirmasi media ini wali Kota Langsa melalui Kasat Pol PP Ali Mustafa, SE, di ruangan kerjanya Rabu (25/2/2026) menjelaskan bahwa, para pedagang yang berjualan di atas parit atau Trotowar Melanggar Qanun kota Langsa no 2 Tahun 2014 tentang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat. Atau Qanun kota Langsa No 3 tahun 2018 Atas perubahan Qanun Kota Langsa No 2 tahun 2014 pasal 24.

" Selain itu, Sebelum bulan suci Ramadhan kami juga sudah membagikan himbauwan bersama Pemerintah Kota Langsa nomor 331.1/225/2026 yang berbunyi : 
Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kelancaran lalulintas, kebersihan Lingkungan serta kenyamanan masyarakat kota Langsa, menghimbau kepada seluruh pedagang kaki lima agar :
1.Tidak berjualan di atas peret /Dranase Trotowar, bandan jalan maupun pasilitas umum lain nya yang bukan peruntukan nya.
2.Tidak memarkir kendaraan yang dapat mengganggu arus lalulintas dan membahayakan pengguna jalan.
3.Tidak melakukan kegiatan tanpa ijin resmi dari instansi yang berwenang 
4. Menjaga kebersihan Lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan serta mematuhi kebersihan yang berlaku" beber Kasat Pol PP .

Menurut Kasat Pol PP, Himbauan ini di sampaikan sebagai upaya pembinaan dan peringatan awal. Apa bila di kemudian hari masih di temukan pelanggaran maka akan dilakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.

" Himbauan tersebut di tandatangani langsung oleh bapak wali kota Langsa, Satpol pp & WH, Dinas perhubungan, Dinas perdagangan, dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan, Dinas Lingkungan Hidup" ujar nya.

Kasat Pol PP juga kembali menghimbau masyarakat Langsa agar mematuhi aturan dan perundang undangan yang berlaku demi kenyamanan ketertiban kota Langsa yang lebih baik lagi, mengingat bapak wali kota Langsa saat ini terus berupaya menjaga  lingkungan dan ketertiban kota Langsa ke arah yang lebih baik lagi.

| Roby Sinaga 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)