Kota Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan penanganan dampak banjir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Melalui Pendataan Kerusakan Rumah Tahap II, Pemko Langsa melaksanakan proses pendataan secara berjenjang, objektif, serta terverifikasi guna menjamin bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Sebagaimana arahan dan kebijakan Walikota Langsa Jeffry Sentana S Putra, SE, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, pada Selasa (24/02/2026) mengatakan seluruh proses pendataan dan penyaluran bantuan harus dilaksanakan secara terbuka, profesional, serta bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pendataan Tahap II ini mencakup sebanyak 7.753 Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir di wilayah Kota Langsa.
Alur Pendataan Berjenjang dan Terverifikasi
Sekda Kota Langsa menjelaskan, proses pendataan dimulai dari usulan masyarakat melalui pengisian formulir yang disampaikan kepada pihak kecamatan. Selanjutnya, kecamatan melakukan rekapitulasi data awal sebelum dilakukan verifikasi lapangan oleh enumerator.
“Enumerator akan melakukan kunjungan langsung ke rumah terdampak untuk memeriksa kondisi fisik bangunan, mengisi formulir pendataan, serta melampirkan bukti foto dan titik koordinat kerusakan. Hasil pendataan kemudian dikompilasi per kecamatan dan diteruskan kepada tim teknis, khususnya BPBD, untuk dilakukan monitoring dan validasi teknis,” jelas Suhartini.
Setelah melalui proses validasi, dilakukan rekapitulasi hasil penilaian kerusakan yang kemudian diumumkan kepada masyarakat melalui uji publik. Masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data. Sanggahan tersebut akan diverifikasi ulang atau dialihkan ke tahap pendataan berikutnya apabila diperlukan.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan kategori kerusakan melalui Surat Keputusan Walikota Langsa, yang meliputi Rusak Ringan (RR), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Berat (RB).
“Bagi masyarakat yang belum terdata atau tertinggal pada tahapan ini nantinya akan diusulkan pada tahap berikutnya. Proses ini akan terus berulang hingga seluruh data dinyatakan tuntas dan valid,” tegas Sekda Kota Langsa.
Ketentuan Utama Pendataan Tahap II
Adapun beberapa ketentuan dalam pendataan Tahap II antara lain:
• Kategori kerusakan ditentukan berdasarkan kondisi fisik/struktur bangunan dan indikasi dampak banjir, termasuk ketinggian lumpur.
• Setiap data wajib dilengkapi bukti foto kerusakan rumah dan dokumentasi ketinggian lumpur beserta koordinat lokasi.
• Penerima bantuan adalah pemilik rumah yang berdiri di atas tanah sah, bukan penyewa atau penghuni kontrakan.
• Satu hunian hanya berhak atas satu bantuan, meskipun terdapat beberapa KK dalam satu rumah.
• Jika satu KK memiliki lebih dari satu rumah, bantuan hanya diberikan untuk satu rumah utama.
• Tidak berlaku untuk rumah sewa, rumah dinas, asrama TNI/Polri, maupun hunian di atas aset atau lahan instansi.
• Pendataan dilaksanakan gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pendataan bantuan.
• Ruang lingkup bantuan hanya untuk kerusakan rumah hunian, tidak termasuk harta benda maupun kerugian lainnya akibat banjir.
Selanjutnya, Mekanisme Kerja Enumerator yang bekerja berdasarkan data awal yang telah diterima. Mereka melakukan kunjungan sesuai daftar, menilai tingkat kerusakan fisik dan struktur bangunan, serta mengambil foto wajib sebagai bukti pendukung. Data kemudian diinput melalui formulir digital dan diverifikasi oleh kompilator kecamatan.
Apabila ditemukan data yang belum sesuai atau belum lengkap, akan dilakukan revisi atau pengumpulan ulang. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dinyatakan valid, data difinalisasi dan menjadi dasar penetapan bantuan kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Untuk mencegah penyebaran data yang tidak sesuai, BPBD Kota Langsa selanjutnya akan meneruskan data ini ke setiap Kecamatan untuk dilanjutkan ke Gampong-gampong agar tersampaikan kepada masyarakat.
Melalui mekanisme yang sistematis dan transparan ini, Pemerintah Kota Langsa berharap Pendataan Tahap II dapat berjalan objektif dan tepat sasaran, sehingga proses pemulihan pascabencana bagi masyarakat Kota Langsa dapat terlaksana secara adil, tertib, dan menyeluruh.

