Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Saba Sitahul Tahul, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Jumat (27/2/2026) sore.
Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB saat personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang tengah duduk di depan rumah membuang sebuah bungkusan kecil ke arah sampingnya.
Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui bernama Muhammad Yusup Harahap (44), warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak. Dari sekitar tempat duduknya, polisi menemukan dua plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), Yusup mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari rekannya, Haposan Siregar (44), warga Desa Saba Sitahul Tahul.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Haposan di dalam rumahnya. Ia ditemukan bersembunyi di balik pintu kamar mandi. Dari hasil penggeledahan di kamar tidur, polisi menyita satu plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,07 gram.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu toples plastik berisi plastik klip kosong dan pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu, uang tunai sebesar Rp576.000, serta tiga unit telepon genggam.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP I.R. Sitompul, menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterangan terkait pemasok sabu berinisial MH yang kini dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Waty)

