.jpeg)
Aceh Timur — Langkah tegas pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan kembali ditunjukkan hingga ke pelosok negeri. Rabu (15/4/2026), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama aparat lintas instansi melakukan pengecekan sekaligus memastikan pemasangan pamflet/plang terkait pencabutan izin lahan milik PT Rimba Timur Sentosa (RTS) di Dusun Sijuk, Desa Sijudo, Kecamatan Pantee Bidari.
Dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 20/Pante Bidari Kodim 0104/Aceh Timur, Sertu Yohanes Wawan, turut hadir mendampingi rombongan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, TNI, Perhutani, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, KLH/BPLH, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I, serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI.
Pengecekan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menegakkan aturan serta memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan. Pemasangan plang tidak sekadar simbol, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik bahwa status lahan tersebut telah resmi dicabut izinnya.
“Ini merupakan langkah konkret negara dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus menertibkan penggunaan lahan yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan tim di lokasi.
Perjalanan menuju titik pemasangan plang pun tidak mudah. Tim harus menembus medan berat di wilayah pedalaman dengan kondisi jalan rusak, berbukit, dan berbatu. Bahkan, keterbatasan sinyal komunikasi menambah tantangan tersendiri selama kegiatan berlangsung.
Meski demikian, semangat penegakan aturan tidak surut. Kehadiran lintas instansi ini menjadi bukti kuat sinergi pemerintah pusat dan aparat kewilayahan dalam menjaga aset negara sekaligus melindungi lingkungan dari potensi penyalahgunaan.
Dengan pemasangan pamflet/plang tersebut, masyarakat dan pihak terkait diharapkan memahami status hukum lahan yang telah dicabut izinnya, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di Aceh Timur.

.jpeg)