Sesuai aturan mengubah plat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi hitam/putih secara sepihak adalah ilegal dan merupakan pelanggaran administrasi.
Plat merah adalah tanda kendaraan milik negara (aset negara) yang wajib digunakan saat menjalankan tugas dinas, bukan untuk kepentingan pribadi atau penyamaran.
Mengubah plat merah menjadi hitam/ putih tanpa prosedur resmi (seperti lelang/penghapusan aset) melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana ringan atau denda.
Biasanya Penggantian plat sering dilakukan untuk menghindari pengawasan, mengisi bahan bakar bersubsidi, atau penggunaan pribadi, yang semuanya dilarang.Singkatnya, tidak boleh mengganti plat merah menjadi plat hitam/ putih pada mobil dinas, kecuali kendaraan tersebut sudah melalui proses resmi penghapusan aset atau alih fungsi yang sah.
Terlebih lagi, Pengguna mobil BL 1016 FJ ini adalah pejabat di Unsam yang setiap tahun mencetak ratusan sarjana generasi muda penerus bangsa, namun jika dari hal kecil para pejabat Unsam sudah mempertonton kan hal yang kurang baik (mengganti plat merah menjadi plat Putih) bagai mana generasi kita kedepan?.
Untuk menelusuri kebenaran terkait penempatan pelat merah mobil Inova Rebon warna Putih ke plat putih BL 1016 FJ
media ini mengkompirmasi Rektor Unsam Prof.Dr.Ir. Hamdani, MT, IPM,
Melalui WhatsApp-nya.
" Pak apa di benarkan mobil dinas BL 1016 JA dari plat merah di ganti plat putih" ?
Belua membalas, Terima kasih yg sebesar2 nya atas informasinya, kami akan memberikan peringatan keras utk penggguna mobil tersebut.jawab nya.
| Tim
