Diduga Geuchik Alue Teh "MY" Membuat Brita Acara Pengukuran Tanah Tidak Cek Fisik

Kasus
0
Bukti salah satu Brita acara pengukuran tamah

SamudraNews.com | Aceh Timur, Diduga  "MY" saat masih menjabat Geuchik Alue Teh kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur tahun 2022 menerbitkan 13 Brita Acara Pengukuran Tanah di atas meja ( tidak Cek Fisik).

Berdasarkan bukti Copian 13 AJB per AJB seluas 4 hektar yang tertera berita acara pengukuran tanah di tandatangan oleh Kepala dusun Wonorejo (SPN) dan saksi warga (SR).

Ketika samudranews mengkompirmasi mantan kepala dusun Wonorejo SPN via WhatsApp nya dan di ujung telpon mengatakan diri nya tidak ada turun kelapangan melakukan pengukuran untuk 13 AJB yang sudah terbit lokasi nya di pintu Angin.

" Saya ada menandatangani surat, karena di telpon gechik MY kala itu di rumah nya, karena saya anggap itu printah atasan terhadap bawahan maka saya pun menandatangani surat tersebut dan saya memang tidak ada ke lokasi melakukan pengukuran tanah tersebut" jawab nya.

Kemudian media ini mengkonfirmasi warga yang ikut menandatangani Brita acara pengukuran tanah  SR Via telpon Gemgam nya dan SR juga mengatakan tidak ada ikut mengukur tanah namun di telpon geuchik MY menandatangani Brita acara pengukuhan tanah tersebut.

"Benar saya ada tandatangani surat karena di minta sama Geuchik MY saat itu pada malam hari, dan saya tidak ada ikut mengukur tanah yang di maksut" tandas.

Sementara itu Mantan Geuchik Alue Teh MY saat di konfirmasimasi media ini via WhatsApp nya Senin (29/6/2026) menjelaskan, Kalau masalah luasan itu bukan wewenang saya bs atau tdk nya tanya aja abang sm pejabat yg pembuat AJB nya kalau masalah pengukuran supratman dan suarudin tdk  ada mengukur tp tanda tangan mrk asli atau palsu" tulisnya singkat.

BERDASARKAN HUKUM

Jika terbukti Kepala Desa  membuat berita acara ukur tanah atau Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif/palsu tanpa mengecek langsung ke lokasi fisik adalah pelanggaran berat. Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data.

Ancaman Pasal Pidana Kepala desa yang membuat atau menggunakan surat keterangan palsu tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat yang dipakai untuk akta otentik (seperti dasar pembuatan AJB), dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun.

AJB yang diterbitkan berdasarkan Berita Acara/Surat Ukur yang tidak sah atau palsu memiliki cacat hukum. Akta tersebut dapat dibatalkan melalui gugatan Perdata atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bukan hanya kepala desa, orang yang menyuruh atau menggunakan surat keterangan tanpa mengecek kebenaran fisik lahannya (misalnya pembeli atau pemohon) juga berpotensi terseret sebagai tersangka turut serta.

| Tim

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)