.jpeg)
Aceh Timur – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah potensi konflik akibat sengketa batas tanah, Babinsa Koramil 07/Julok Kodim 0104/Aceh Timur, Koptu Irwan, bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa Seuneubok Rambong melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) sekaligus pendampingan pengukuran batas tanah milik warga di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian batas kepemilikan tanah sekaligus mengantisipasi terjadinya perselisihan antarwarga yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui pendekatan komunikasi yang humanis, seluruh pihak yang hadir diajak bermusyawarah sehingga proses pengukuran berjalan tertib, transparan, dan disepakati bersama.
Koptu Irwan mengatakan bahwa kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkembang di wilayah binaan secara persuasif dan mengedepankan musyawarah.
"Sinergi antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perangkat desa menjadi langkah preventif dalam mencegah konflik batas tanah. Dengan adanya pengukuran yang disaksikan bersama, diharapkan tercipta kepastian hukum dan hubungan harmonis antarwarga tetap terjaga," ujarnya.
Selain mendampingi proses pengukuran, Babinsa juga mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan apabila muncul permasalahan terkait kepemilikan lahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin erat antara aparat kewilayahan dan masyarakat, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai serta tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Julok.


