Empat Perangkat Desa Lengau Seprang Mundur Usai Kades Dilantik, Muncul Dugaan Tekanan agar Kosongkan Jabatan

Kasus
0

SamudraNews.com | DELI SERDANG – Gelombang pengunduran diri terjadi di lingkungan Pemerintah Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak empat perangkat desa dikabarkan memilih mengakhiri masa tugasnya tidak lama setelah kepala desa terpilih resmi dilantik.
Di balik pengunduran diri tersebut, muncul dugaan adanya tekanan yang dialami para perangkat desa. Informasi yang dihimpun menyebutkan, 

tekanan diduga datang dari oknum yang disebut sebagai tim sukses kepala desa maupun dari kepala desa terpilih sendiri. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Salah seorang mantan perangkat desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keputusan mengundurkan diri bukan semata-mata karena keinginan pribadi, melainkan setelah mengalami tekanan yang berlangsung berulang kali.

"Kami mengundurkan diri karena sudah tidak sanggup. Hampir setiap hari ada yang datang ke kantor menanyakan kenapa kami belum mengundurkan diri. Bahkan kami disebut tidak tahu malu karena masih bertahan. 

Tekanan itu berlangsung terus hingga akhirnya kami memilih membuat surat pengunduran diri," ujarnya, Rabu (22/7/2026).Saat ditanya apakah kepala desa terpilih juga pernah menyampaikan permintaan serupa, narasumber tersebut mengaku hal itu memang terjadi.

"Pak kades juga beberapa kali mengatakan, 'Apa lagi yang ditunggu? Sudahlah mundur, gantian yang lain,'" katanya.
Apabila pengakuan tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi surat pengunduran diri yang dibuat para perangkat desa. 

Sebab, pengunduran diri yang lahir akibat tekanan atau intimidasi dapat menjadi persoalan hukum maupun administrasi yang perlu ditelusuri oleh pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lengau Seprang berinisial S belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon belum memperoleh respons. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.

Penggantian Perangkat Desa Tidak Bisa Berdasarkan Kepentingan Politik
Peraturan perundang-undangan memberikan perlindungan terhadap status perangkat desa. Mereka tidak dapat diberhentikan ataupun diganti hanya karena terjadi pergantian kepala desa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa hanya dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memasuki batas usia, atau diberhentikan berdasarkan alasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, pergantian kepala desa bukan merupakan dasar hukum untuk mengganti perangkat desa. 

Setiap proses pemberhentian maupun pengunduran diri harus berlangsung secara sukarela dan sesuai mekanisme yang berlaku.Pemkab Deli Serdang Diminta Turun Tangan Munculnya dugaan tekanan terhadap perangkat desa dinilai perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. 

Apabila benar terdapat unsur intimidasi yang menyebabkan perangkat desa terpaksa mengundurkan diri, maka persoalan tersebut perlu diusut secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, hingga aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran, diharapkan melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Masyarakat berharap tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan berdasarkan hukum, profesionalisme, dan prinsip netralitas, 

sehingga tidak ada aparatur desa yang kehilangan jabatannya karena tekanan maupun kepentingan politik pasca-pemilihan kepala desa.(



Wt)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)