Secara prinsip, Geuchik Terpilih (Definitif) tidak diberikan diskresi sepihak ataupun kewenangan absolut untuk memberhentikan Perangkat Gampong maupun Kepala Dusun (Kadus).
Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024);
Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Qanun Kota Langsa No. 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong (jo. Qanun Kota Langsa No. 8 Tahun 2025);
Perwal Langsa No. 2 Tahun 2022 jo. Perwal Langsa No. 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik dalam Wilayah Kota Langsa.
Bila dicermati dari aspek substantif, Pasal 53 ayat (1) UU Desa memberikan jaminan kepastian hukum mengenai masa jabatan Perangkat Gampong, yaitu hingga yang bersangkutan genap berusia 60 (enam puluh) tahun. Hal ini menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di tingkat gampong—baik karena dilantiknya Geuchik Terpilih yang baru—tidak serta-merta dapat dijadikan alasan hukum yang sah untuk mengganti atau merombak jajaran perangkat gampong yang ada.
Konsekuensi Hukum Atas Tindakan Sepihak
Apabila Geuchik Terpilih menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tanpa dasar alasan yang sah dan tanpa
persetujuan/rekomendasi tertulis dari Camat, SK tersebut mengandung dua jenis cacat hukum.
Cacat Kewenangan: Bertindak melampaui wewenang (exceeding authority) yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Cacat Prosedur: Mengabaikan tahapan konsultasi dan rekomendasi tertulis yang bersifat wajib.
Implikasi dan Upaya Hukum
Secara konstruksi hukum, Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa SK Pemberhentian yang cacat prosedur dan substantif berstatus Batal Demi Hukum (Null and Void).
Bagi Perangkat Gampong atau Kepala Dusun yang dirugikan, terdapat dua jalur hukum yang dapat ditempuh.
1.Upaya Administratif: Mengajukan Surat Keberatan kepada Geuchik, dilanjutkan dengan Banding Administratif kepada Camat atau Walikota (Pasal 75–78 UU No. 30/2014).
2.Gugatan ke PTUN: Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK tersebut serta menuntut pemulihan hak, kedudukan, dan nama baik (rehabilitasi).
Hal ini juga di amini oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa Hafriniza.
Disambungan WhatsApp nya mengatakan "Pergantian perangkat Gampong harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan sesuai Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Gampong" tulisnya.
| Roby Sinaga
