Kecewa Pernyataan Penyidik, Kuasa Hukum Dan Relawan Pendukung IR Akan Gelar Aksi ke Mapolres Aceh Timur

Kasus
0

SamudraNews.com | Aceh Timur,Kuasa hukum korban pengeroyokan anak di bawah umur, IR 14 tahun, melayangkan kritik keras kepada Polres Aceh Timur. Hingga kini para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum juga dilakukan penahanan karena berbagai alasan tak masuk akal.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum IR, M. Akbar RafsanZani, SH dan Irfan Hutagalung SH, MH, didampingi Direktur FAKSI Keadilan Aceh, Ronny H, usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan / SP2HP dari penyidik, Selasa (21/7/2026).

"Dalam SP2HP point 2 huruf C disebutkan tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena belum memenuhi persyaratan baik secara objektif maupun subjektif. Di point 2 huruf D juga disebutkan kuasa hukum tersangka telah mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan untuk para tersangka," ujar M. Akbar RafsanZani.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan tersebut. Pasalnya, berdasarkan pemberitaan media tanggal 15 Juli 2026, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur telah menyatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"Jangan ada main mata dalam kasus ini. Kasus ini sudah menjadi sorotan publik dan viral. Apalagi ini kejahatan terhadap anak. Undang-undang sudah mengatur khusus, ini _lex specialis," tegas Akbar.

Pihaknya juga menyesalkan lambannya proses hukum.  
"Kami anggap ini bertele-tele. Sudah jelas ini kekerasan terhadap anak di bawah umur," lanjutnya.

Sebagai langkah lanjutan, dalam waktu dekat pihak kuasa hukum bersama relawan pendukung IR akan melakukan aksi di depan Mapolres Aceh Timur. Selain itu, mereka juga akan membuat laporan ke Propam dan Dumas Mabes Polri.

"Kalau proses di sini tidak jalan, kita naikkan. Kita laporkan agar ada evaluasi," kata Irfan Hutagalung SH, MH menambahkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Aceh Timur, KBP Irwan Kurniadi, S.I.K, melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.

"Kasus pengeroyokan ini dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan" tandasnya.

|Roby sinaga

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)