Karena keberatan walhasil EA meminta klarifikasi kepada media tersebut dan pada hari Senin (3/8/2026) media tersebut menayangkan klarifikasi dengan judul "EA Klarifikasi: Berita perselingkuhan terhadap saya itu tidak benar dan dari Narasumber Sesat".
Namun kekecewaan EA masih medalam dan mengecam keras terhadap narasumber yang tidak bermoral itu.
"Saya sangat kecewa dengan tudingan yang tidak mendasar itu, jika tudingan perselingkuhan itu ada buktinya silakan bawa kerana hukum, karena negara kita negara hukum jangan cuman menuduh" ujar Dekna pada media ini Selasa (4/8/2026).
Lanjut EA, ada beberapa poin tudingan yang di tujukan pada dirinya:
1.Diduga Selingkuh dan Gonta ganti pasangan, jelas ini Fitnah yang keji
2.Diberhentikan dari Kapala dusun, ini juga fitnah.
3.Di gerebek dalam mobil beberapa bulan lalu , ini juga tidak benar.
Menurut Dekna, Tindakan oknum wartawan tidak melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak tidak dibenarkan karena melanggar asas berimbang dan Kode Etik Jurnalistik. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
" Kemudian, Sesuai Ketentuan Hukum dan Etika Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik:
Mewajibkan wartawan selalu menguji informasi dan memberitakan secara berimbang. Dan sesuai aturan, Wartawan dilarang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi" beber EA
EA Juga menegaskan akan melaporkan narasumber yang memfitnah dan mencemarkan nama baik agar dapat mempertanggung jawab kan perkataan nya di depan Hukum.
" Untuk membuat laporan ke penegak hukum kami akan memakai jasa pengacara agar Fitnah ini bisa terang benderang di mata hukum" tandas EA
Sebelumnya Geuchik Paya Bili 2 Dinu di konfirmasi media ini menjelaskan bahwa sejauh ini yang di sebut inisial EA Masih Sah sebagai Kepala Dusun dan belum ada SK Pemberhentian.
" Sejauh ini EA Masih menjadi Kadus dan belum di berhentikan" ujarnya singkat.
| ROBY SINAGA
