Proyek Renovasi Gedung Jurusan Gizi Lubuk Pakam Disorot, Dugaan Rangkap Peran Konsultan dan Pelaksana Mencuat

0
DELI SERDANG – Pelaksanaan proyek renovasi Gedung Layanan Pendidikan Jurusan Gizi Lubuk Pakam, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Medan Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan rangkap peran antara konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan CV Ray Makmur tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1.646.544.410.
Dugaan tersebut mencuat ketika awak media melakukan penelusuran ke lokasi proyek untuk meminta keterangan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun konsultan pengawas.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang anggota yang berada di lapangan berinisial I menyebut bahwa konsultan pengawas dan pelaksana proyek merupakan pihak yang sama, yakni seseorang berinisial IG.
“Kalau konsultan dan pelaksana itu ya IG,” ujar I saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut kemudian coba dikonfirmasi langsung kepada IG melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, IG belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas dugaan tersebut.

PPK: Konsultan Pengawas dan Pelaksana Tidak Boleh Rangkap
Persoalan itu selanjutnya dikonfirmasi kepada pihak Poltekkes Kemenkes Medan yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Km 13,5, Medan, Sumatera Utara, Kamis (20/8/2026).

Awak media meminta penjelasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RL, terutama terkait informasi bahwa konsultan pengawas diduga memiliki peran sebagai pelaksana pada pekerjaan yang sama.

RL menegaskan bahwa rangkap peran tersebut tidak dibenarkan.
“Itu tidak dibenarkan. Kami di sini hanya tahu kalau IG itu konsultan pengawas sesuai data yang dikirim kepada kami,” kata RL.

RL juga menyambut informasi yang disampaikan awak media dan menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Saya juga berterima kasih atas informasi ini dan kami akan telusuri,” imbuhnya.
Ketentuan Pengadaan Mengatur Pertentangan Kepentingan
Dugaan rangkap peran tersebut perlu mendapat perhatian karena regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur mengenai pertentangan kepentingan dalam proses pengadaan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, konsultan perencana maupun konsultan pengawas pada pengadaan barang, pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya tidak diperkenankan bertindak sebagai pelaksana pengadaan yang direncanakan atau diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi.

Ketentuan tersebut antara lain dimaksudkan untuk mencegah benturan kepentingan, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan pemerintah.

Karena itu, informasi mengenai dugaan IG memiliki peran sebagai konsultan pengawas sekaligus pelaksana pada paket pekerjaan yang sama perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.

Verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen kontrak, dokumen pemilihan penyedia, identitas badan usaha, struktur personel, kontrak konsultan pengawas, serta pihak-pihak yang tercantum dan menjalankan pekerjaan di lapangan.
Nilai Proyek Rp1,64 Miliar, Transparansi Diminta
Dengan nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp1,64 miliar, pelaksanaan proyek tersebut dinilai perlu berjalan secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat berharap pihak terkait tidak hanya mengandalkan informasi yang berkembang di lapangan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap administrasi dan pelaksanaan proyek.
Pemeriksaan tersebut dapat mencakup proses pemilihan penyedia, dokumen kontrak pekerjaan, kontrak konsultan pengawas, personel yang ditetapkan, progres pekerjaan, hingga mekanisme pembayaran.

Aparat Diminta Turut Mengawasi
Munculnya dugaan tersebut juga mendorong perlunya pengawasan dari pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran.

Kapolda Sumatera Utara diharapkan dapat memberikan perhatian apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi dokumen. Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi rangkap peran antara konsultan pengawas dan pelaksana atau terdapat kesalahpahaman mengenai kedudukan masing-masing pihak di lapangan.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan, penanganannya tentu harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku. Demikian pula apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau unsur pidana, proses hukum dapat dilakukan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, IG belum memberikan klarifikasi terkait dugaan rangkap peran tersebut. Sementara itu, PPK Poltekkes Kemenkes Medan berinisial RL menyatakan akan menelusuri informasi yang disampaikan awak media.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada IG, CV Ray Makmur, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi dan dugaan yang diberitakan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)