Disnakermobduk Aceh Telah Mengesahkan Peraturan Perusahaan PT.CMN

Kasus
0


SamudraNews.com | Langsa, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Provinsi Aceh telah mengesahkan  Peraturan Perusahaan (PP) PT. Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN) periode 2026–2028

Peraturan Perusahaan PT.CMN di sahkan di Banda Aceh Kamis (24/9/2026) Adapun tujuan PP ini di bentuk 
untuk mengatur dengan baik dan benar kesejahteraan karyawan serta menjadi pedoman menjalankan perusahaan yang lebih baik.

Pengesahan Peraturan Perusahaan PT.CMN  ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Kepala Disnakermobduk Aceh Akmil Husen, SE., M.Si. dan Direktur PT Cut Meutia Medika Nusantara, Ir.Ernawati.


Dalam kegiatan tersebut, Disnakermobduk Aceh menyerahkan dokumen Peraturan Perusahaan PT CMN yang telah disahkan kepada pihak perusahaan. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan plakat PT CMN kepada Disnakermobduk Aceh sebagai bentuk apresiasi dan simbol terjalinnya hubungan kelembagaan antara perusahaan dan instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Dengan telah di sahkan Peraturan Perusahaan
PT.CMN periode 2026–2028 temenjadi pedoman bagi PT.CMN dalam mengatur berbagai aspek hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan. Dengan disahkannya Peraturan Perysahaan ini 
dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang tertib dan kondusif.

Direktur PT CMN, Ir.Ernawati, menyampaikan apresiasi yang setinggi tinggi nya kepada Kepala Disnakermobduk Aceh atas proses pengesahan Peraturan Perusahaan PT CMN berlangsung dengan nsik.

“Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi Kepala Disnakermobduk Aceh yang telah memberikan pengesahan terhadap Peraturan Perusahaan PT CMN periode 2026–2028. Bagi kami, ini merupakan bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang baik antara perusahaan dan seluruh karyawan,” ujar Ernawati.

Menurutnya, Peraturan Perusahaan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi pedoman bersama dalam menjalankan aktivitas kerja di lingkungan perusahaan.

“Kami berharap Peraturan Perusahaan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh jajaran PT CMN. Dengan adanya pedoman yang jelas, kami ingin membangun suasana kerja yang semakin tertib, profesional, harmonis, serta tetap memperhatikan hak dan kewajiban perusahaan maupun karyawan,” katanya.

Ernawati juga menegaskan komitmen PT CMN untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan tata kelola perusahaan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan.

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan tata kelola perusahaan. Hubungan yang baik antara manajemen dan karyawan terus terjaga, karena hal tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung kemajuan PT CMN,” ujar Ernawati.

Pengesahan Peraturan Perushaan PT CMN periode 2026–2028 tersebut sekaligus menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat penerapan ketentuan ketenagakerjaan secara konsisten. Dengan pedoman yang telah disahkan, perusahaan dan karyawan diharapkan memiliki acuan yang sama dalam menjalankan hubungan kerja.

Kegiatan penyerahan dokumen PP dan plakat tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara PT Cut Meutia Medika Nusantara dengan Disnakermobduk Provinsi Aceh dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

|***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)