Oknum Panitia Sulap 25 Juta Dana Konsolidasi BEM se-Aceh

Bambang H | Mahasiswa Unsam
LANGSA | Samudra News - Kegiatan Konsolidasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Aceh yang di laksanakan pada 17 Februari 2012 silam di kampus Universitas Samudra (Unsam) Langsa menuai konflik dan menjadi bahan perbincangan hangat para mahasiswa dilingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut, hal ini dipicu gara-gara ketahuan seorang oknum panitia telah menggelapkan dana bantuan dari Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Timur sebanyak Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pada bulan Agustus lalu.

Bambang H, salah seorang mahasiswa kepada Samudra News mengatakan, oknum tersebut telah terbukti menggelapkan dana bantuan dari Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Timur, "bukti-bukti pencairan dana sudah cukup lengkap dan sudah ada ditangan beberapa mahasiswa" ujar Bambang dengan nada kesal.

Bahkan kata Bambang, beberapa mahasiswa telah menjumpai Kepala Dinas terkait untuk membuktikan apakah benar adanya pencairan dana yang selama ini menjadi bahan topik utama dikalangan mahasiswa, "kepala dinas DPKKD Aceh Timur membenarkan adanya pencairan dana oleh oknum panitia dan menyerahkan bukti-bukti pencairan kepada kami" tegas Bambang.

Bambang berharap, dalam kasus ini bisa segera diungkapkan siapa pelakunya, apakah tunggal atau berkelompok.


Selain itu, beberapa mahasiswa juga telah menjumpai Pembantu Rektor II. Asmadi, Pembantu Rektor II telah mencoba menghubungi oknum tersebut namun tak membuahkan hasil dikarenakan si oknum tidak mengindahkan panggilan melalui telepon seluler yang dilakukan Asmadi.

Disisi lain, beberapa mahasiswa kecewa dengan adanya oknum yang bermain disetiap diselenggarakan kegiatan di kampus, apalagi dana yang disulap tersebut untuk acara Konsolidasi BEM se-Aceh. Tidak hanya cukup diperbincangkan di Kampus, di media sosial para mahasiswa juga membicarakan hal tersebut.

Bahkan, ada yang mengirimkan ke grup Samudra News di Facebook yang berbunyi "Secara hukum, kasus tersebut bukan sekedar delik aduan, dalam hal ini aparat penegak hukum punya kewenagan untuk menangkap oknum tersebut tanpa harus menunggu adanya laporan formil". [redaksi]