Gagal Mediasi, Tim Pencari Fakta Serahkan Bukti Dugaan KKN Mantan Geuchik ke Inspektorat

Foto berkas yang di serahkan ke Inspektotar

SamudraNews.com-Aceh Timur- Gagal dimediasi terkait adanya dugaan penyelewengan dana PAD dan Aset desa Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur oleh mantan Geuchik setempat periode 2014-2019.

Foto pertemuan Minggu malam di Menasah, 


Walhasil Tim Pencari Fakta yang di angkat oleh Masyarakat Menyerahka berkas dugan penyimpangan PAD Desa yang di lakukan olehb mantan Geuchik Labuan Keude  ke Bupti Aceh Timur, Inspektorat dan Kejaksaan Negri Idi, Senin 29/6/2020.

Foto daftar hadir musyawarah di Menasah Minggu malam



Kepada media ini Mansor Jamil selaku Tim pencari Fakta mengatakan, kita sudah berupaya memberi ruang secara kekeluargaan, bahkan sempat di mediasi dengn oknum anggota DPR Aceh yang kebetulan warga Sungai Raya.

Namun itikat baik dari masyarakat yang telah memberikan ruang untuk mengembalikan uang yang di duga sudah di salah gunakan oleh oknum mantan Geuchik Labuhan Keude tidak di indahkan sama sekali.

Pada hal, kata Mansur, masyarakat awal nya sudah menyepakati dari dana desa sebesar Rp.210 juta di kembalikan hanya100 juta, karena dana hasil sewa kede tersebut akan di gunakan pembebasan lahan untuk lokasi mesjid, urainya.

Puncak ketidak percayanya masyarakat terhadap mantan Geuchik Labuhan Keude pun sampai ambang batas, sehingga musyawarah di gelar kembali di menasah pada Minggu malam (28/6/20) Pada malam itu ada salah seorang warga yang mencoba menanggung jawapi uang tersebut dengan siarat akan di lunasi dengan rentang waktu selama 8 bulan.

Sontak permintaan itu di tolok warga yang hadir di menasah lebih kurang 50 orang itu, ujarnya.

Karena dua kali mediasi menemui jalan buntu, sehingga hari ini kami empat orang yang di tunjuk warga sebagai Tim pencari Fakta menyerahkan berkas sebagai bukti adanya indikasi kecurangan yang di lakukan oleh oknum geuchik Labuhan Keude ke Intansi terkait, sehingga masyarakat berharap berkas yang di serahkan ke Bupati Aceh Timur, Inspektorat dan Kejaksaan dapat di gunakan sebagai alat bukti pemeriksaan terkait adanya indikasi penyelewengan dana desa tersebut, tandasnya.

Di tempat terpisah, Mahdi selaku perwakilan masyarakat pada saat pertemuan di Menasah pada Minggu malam mengatakan, kami selaku masyarakat seakan di remeh kan dan tudak di pandang sama sekali oleh yang bersangkutan.

"Seandainya ada itikat baik dari yang bersangkutan untuk mengalikan uang tentunya sudah selesai, namun sudah berjalan delapan bulan dari mediasi pertama hingga hari tidak jugak selesai, katanya.

Merasa masyarakat tidak di hargai, sehingga pertemuan malam itu di Menasa sempat memanas, namun masih dapat di redam, ujarnya.

Mahdi juga berharap, pihak penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, mengingat dana yang terindikasi di salah gunakan oleh Geuchik Labuhan Keude yang menjabat selama enam tahun itu milik masyarakat bukan milik pribadi, tandasnya.


| Tim