JASA : Jika Tidak Tahu Permasalahan Jangan Asal Bunyi


SamudraNews.com-Langsa-Aceh, , Jaringan Aneuk Syuhada Aceh Kota Langsa menyangkan atas terkait tudingan anggota DPRK yang mengatakan pusat jajanan sebagai gedung hantu. 

Seharusnya jika tidak tahu masalah, setidak nya jangan mponis, dan kami yakin jika mengetahui apa yang  terjadi pasti mareka tidak bicara seperti itu.

"Seharusnya mareka mencari tau  dulu apa yang terjadi baru memberikan keterangan di media" Demikian ungkap, Ketua JASA Langsa, Bustami, kepada wartawan, Minggu, (26/07/2020).

Menurutnya, Pemko Langsa membangun lokasi tersebut bertujuan agar terbebas dari kumuh. Desainya pun sangat bagus menyahuti perkembangan zaman, katanya.

Setelah terbangun, selanjutnya pemko Langsa menyerahkan  tempat jajanan tersebut kepada masyarakat, dengan harapan agar pusat jajanan menjadi icon baru bagi Kota Langsa.

Namun tujuan  pemko tersebut belum tercapai, karena  pengelolaannya belum maksimal. Berbagai problem muncul disana  sehingga butuh saran dan pendapat dari semua pihak khususnya DPRK.

"Bukan malah menunding lokasi tersebut dengan lebel gedung hantu" ujar Bustami.

Jika haya Walikot yang bersemangat merubah wajah kota Langsa tanpa mendapat dukungan dari semua pihak termasuk DPRK Langsa mustahil semua itu bisa terjadi.

Oleh karenanya jika tidak bisa memberikan ide atau masukan yang positif demi kemajuan Kota Langsa setidaknya jangan menghujat. Selaku wakil rakyat hendaknya dapat memberikan sosulusi bukan menghujat. Sehingga apa yang di wacanakan demi kemajuan Kota Langsa dapat terlaksana dengan baik, tandasnya. 

Disamping itu, kita mendesak Disperindagkop Kota Langsa agar  mencari penjual yang profesional dengan makanan yang enak, sesuai dengan tuntutan zaman, Sehingga Pusat jajanan ini dapat memberikan kontribusi kepda daerah, tandasnya.

Sementara itu, Kadis Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Langsa Drs Zulhadisyah S, MSP menjelaskan bahwa, Pasca dibangun lebih kurang dua tahun lamanya pusat jajanan tersebut  tidak ada  PAD yang masuk ke rekening daerah.

Selanjutnya, kita mencari solusi dengan mengandeng pihak ketiga. Dan akhirnya Pemko Langsa memberikan kepada pihak ketiga  untuk mengelola tempat tersebut  sesuai kontrak yg sudah sepakati selama satu tahun.

Dan semenjak  tahun lalu,  pihak ketiga telah menyetor sewa ke rekening daerah dan menjadi PAD. Dan pihak BPKD pun  tahu ada masuk uang sewa sebesar 50 juta.

" Kontrak  sewanya sebesar Rp 100 juta/tahun, namun  baru disetor 50 juta ke rekening  Kas Daerah" ujar Zulhadisyah.

Dan  pihak Disperindagkop UKM  sudah menyurati pihak ketiga agar segera melunasi  sisa tunggakan tersebut. Bahkan kita juga telah menyurati dan menanyakan terkait perpanjangan kontrak tersebut.

Ditambahkanya,  sekarang pusat jajanan  masih tanggung jawab pihak ketiga dalam hal pengelolaan dan pengurusannya. Jadi apa yang mareka kerjakan disana terserah pengelola, tapi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah sepakati didalam kontrak.


| Roby Sinaga