PGRI Aceh Singkil Tegaskan Kedisiplinan Guru

0


SamudraNews.com-Aceh Singkil, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil, menegaskan tidak akan melakukan pembelaan jika ada guru daerah setempat yang melanggar kedisiplinan.

Ketua PGRI Aceh Singkil, M. Najur, M. Pd mengatakan kepda media SamudraNews lewat telepon, sesuai komitmen, pihaknya tidak akan melindungi dan membela bagi guru yang melanggar aturan kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Selasa (15/9/2020).

"Diingatkan, sebagai tenaga pendidik, seorang guru dapat menjadi suri teladan bagi siswa dan menjaga perilakunya di masyarakat," katanya.

Namun, sambungnya, apabila ada guru yang terzalimi seperti pengurangan atau pemotongan hak-haknya, PGRI siap menjadi garda terdepan melakukan pembelaan.

Dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ditengah pandemi covid-19 ini, pihak dewan guru, orang tua dan siswa memang harus bisa mengikuti perkembangan zaman saat ini. Bila tidak kita akan terus tertinggal," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, perkembangan teknologi dalam proses pembelajaran memang harus dikuasai. Bagi yang tidak tahu memang harus belajar. Apalagi melihat kondisi guru di Kabupaten Aceh Singkil saat masih banyak yang tidak menguasai Ilmu Teknologi (IT).

"Dengan begitu diharapkan, agar  pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil tertinggal, para guru mau tidak mau harus dapat menguasai IT dan disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik," tandasnya.

Sebelumnya, dalam Surat Edarannya Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil, Khalilullah, menegaskan kendati proses kegiatan belajar mengajar tatap muka disekolah sementara waktu ini kembali dihentikan dan dialihkan dengan sistem jaringan (Daring) dari rumah, Kepala Sekolah, tenaga pendidik (guru), wajib hadir kesekolah disaat jam kerja melaksanakan kegiatan belajar jarak jauh dengan mempedomani protokol kesehatan.

"Jadi, apabila ada guru yang tidak masuk ke sekolah tempat ia mengajar disaat jam kerja atau disiplin akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi PNS/ASN," ungkapnya

| Ris

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)