Tidak Memiliki Dokumen 4 WNA Asal Negara Vinamo di Amankan Oleh Danlantamal X Jayapura

0


SamamudraNews.com-Papua, 
Danposal Skow Sae Dp Letda Mar Sumantri berhasil amankan  1 buah Speedboat yang menggunakan Motor tempel 40 PK merk Yamaha beserta 4 Warga Negara Asing (WNA) karena memasuki wilayah Indonesia secara Ilegal melalui perairan Laut Jayapura, Tepatnya
di Perairan dermaga Loppon distrik Muara Tami Skow Sae. 

Dilangsair dari mataperistiwa melalalui siaran pers dari Satuan Kapal Patroli (Satrol) di sampaikan oleh Danlantamal X Jayapura Laksma TNI Yeheskiel Katiandagho SE, MM, didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Albert Simorangkir dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Minggu (18/10 / 2020) menjelaskan bahwa, Ke empat tersangka Warga Negara Asing inisial J R. (20) asal Negara Vanimo, HO (29) Asal Negara Vanimo, SK (21) asal Negara Vanimo PNG, dan GN (24). asal Negara Vanimo PNG, bebernya.

Menurut Laksma TNI Yeheskiel, bersama ke emapat tsk petugas juaga mengamankan barang bukti  berupa :
1 buah Speed menggunakan motor tempel 40 PK merk Yamaha
4 Gen BBM berisi MT88
5 Karung @25 Kg Coklat.
Uang Rupiah Total Rp. 3.057.000,- dan Uang Kina sebanyak 65 kina.
2 Unit HP Merk Nokia dan Merk Leica.

Kronologis

Pada pukul 07.30 Wita Tim Intel Lantamal X mendapatkan informasi dari masyarakat dan meneruskan informasi tersebut ke Posal Skow Sae terkait adanya warga PNG yang akan memasuki wilayah Indonesia melalui perairan laut Jayapura di rencanakan sandar di dermaga tikus Loppon Distrik Muara Tami Skow Sae.

Kemudian sekira pukul 09.00 Wit Danpos beserta 4 personil Posal Skow Sae melaksanakan Patroli rutin di sekitar Perairan Skow Sae. Lantas pada pukul 15.00 Wit tepat nya di depan perairan dermaga Loppon, Tim Posal melihat 1 buah Speedboat yang mencurigakan sedang melintas dari Jayapura menuju ke PNG

Selanjutnya pada pukul 15.50 Wit Dpp Letnan Mar Sumantri beserta anggota Posal memberhentikan Speed pada posisi 02°53'00" S – 140°53'00" T dan memeriksa barang bawaan serta surat ijin melintas batas. Pukul 16.00 Wit Dpp Letnan Mar Sumantri beserta anggota Posal membawa Speedboat dan barang bawaan ke Satrol Lantamal X untuk di laksanakan pemeriksaan lanjutan dikarenakan ke 4 warga PNG tidak mempunyai surat ijin melintas batas. Kemudian pada pulul 17.30 Wit Dpp Letnan Mar Sumantri beserta anggota Posal tiba di Satrol Lantamal X.

Empat orang warga Negara PNG tersebut tidak memiliki Surat Ijin Melintas Batas dan tidak memiliki Identitas.

| Red/ Mataperistiwa.id

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)