Usulan Pinjaman Pemko Cacat Hukum

0
LANGSA – Ketua DPRK Kota Langsa, M Zulfri menilai pengajuan pinjaman sebesar Rp 20 miliar oleh Pemko cacat hukum. Karena itu Zulfri mengharapkan agar pihak bank menunda dulu pencairan danan tersebut.

Menurut Ketua DPRK Langsa, Muhammad Zulfri kepada Serambi, Senin (19/9) mengatakan, pengajuan pinjaman itu guna mengatasi defisit anggaran.

Kata Zulfri, usulan itu telah ditandatangani persetujuannya oleh Wakil Ketua DPRK Langsa dengan mengatasnamakan lembaga sebagai penjamin pinjaman dimaksud. Wakil ketua, menurut Zulfri, terlalu berani melakukan hal tersebut tanpa melalui tahapan resmi sesuai peraturan perundang-undangan dan tatib DPRK untuk melahirkan sebuah keputusan atas nama DPRK Langsa.

Atas dasar itu, Zulfri menilai hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seharusnya ketika persetujuan pinjaman ini diajukan oleh Wali Kota, maka DPRK harus membentuk pansus untuk mengetahui berapa jumlah total defisit. Selain itu, pemeriksaan seluruh realisasi kegiatan yang sudah dan yang belum dilaksanakan termasuk pengecekan dana di kas daerah. Tahapan di DPRK harus dilalui untuk mengkaji persoalan ini.

Wakil Ketua DPRK Langsa, Syahyuzar AKA yang menandatangani hasil kesepakatan dengan pihak ekskutif mengajukan pinjaman guna menutupi defisit hingga Rp 37 miliar. “Kita sudah sahkan untuk meminjam sampai Rp 37 miliar. Provinsi juga sudah menyutujui hasil paripurna tersebut,” katanya.

Alasan pihaknya menyetujui pinjaman tersebut karena kondisi keuangan Kota Langsa yang mengalami defisit sebesar Rp 37 miliar pada tahun 2011. Alasan lain, kata Syahyuzar. Pinjaman yang dilakukan tahap awal tidak sampai dari 50 persen dari jumlah dana segar yang harus segera disediakan oleh Pemko di tahun 2011.

Kondisi bertambah buruk ketika realisasi penerimaan PAD hingga saat ini baru mencapai 50 persen. Sementara kita hanya butuh waktu sekitar empat bulan lagi. Sehingga, pinjaman merupakan solusi untuk mengatasi masalah keuangan tersebut.

Syahyuzar juga membantah bahwa proses pengusulan tidak melalui proses dan mekanisme tatib dewan. “Kita sudah bahas di semua tingkatan, Panmus dan semua sudah melalui tahapan yang prosedural,” pungkasnya. Pengajuan kembali Rp 20 miliar tersebut, menurut Syahyuzar, juga karena sudah mempertimbangkan semua dampak akibat yang ditimbulkan dari permasalahan keuangan saat ini.

sumber : serambinews

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)