Kutipan “Haram” Petugas Parkir RSUD Langsa

0
Keamanan dan ketertiban kenderaan memang sangat diperlukan oleh semua orang ketika berkunjung ke RSUD Langsa. Namun, keamanan dan ketertiban itu harus dibayar mahal oleh pengunjung. Pasalnya, petugas parkir RSUD Langsa melakukan kutipan “haram” diluar ketentuan Qanun (peraturan daerah-red) yang berlaku. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kaukus Pemuda Pantai Timur, Putra Zulfirman kepada media ini, Jum’at (16/12).


Menurutnya, petugas parkir  RSUD Langsa mengutip retrebusi parkir kenderaan roda dua sebesar Rp 1000 per kenderaan disiang hari, bila malam hari kutipan “haram” tersebut menjadi Rp 2000 per kenderaan sedangkan kenderaan yang menginap (bermalam) dikenai Rp 4000 per unit. Hal ini sangat bertentangan dengan Qanun Kota Langsa nomor 2 tahun 2003 tentang retrebusi parkir sepeda motor hanya sejumlah Rp 500,-.  Dia juga mengatakan praktik pengutipan retrebusi parkit tersebut merupakan metode penjajahan baru yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi birahi oknum penjajah dimaksud.


“Saya terkejut ketika membayar parkir sebesar Rp 2000, padahal hanya 15 menit saya parkir. Kemudian saya lihat tiket parkir dengan nomor seri 0053321, sangat jelas tertera Rp 500 bukan seperti yang diminta petugas parkir.  ini modus penjajahan baru yang dilakukan petugas parkir RSUD Langsa, jangan sampai praktik ini terus berlanjut, kasihan keluarga pasien maupun penjenguk lain yang sedang membesuk di RSUD ini,” ujarnya.


Lebih lanjut dikatakannya, praktik “haram” tersebut terungkap ketika dirinya berkunjung ke RSUD Langsa guna membesuk teman yang sedang dirawat disana pada malam hari. Dirinya merasa heran dengan modus penjajahan yang dilakukan oknum petugas itu, hal ini tentunya membaya dampak negatif dan jelas merupakan kerugian bagi pengunjung RSUD Langsa.


Hal tidak wajar ini sangat tidak relevan dengan apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, jika pengutipan retrebusi seperti dimaksud memang distor sebagai pendapatan asli daerah (PAD), maka Kota Langsa tidak akan mengalami divisit seperti yang terjadi saat ini.

Untuk itu, Sekjen Kaukus Pemuda Pantai Timur ini mendesak Pemerintah Kota Langsa melalui instansi terkait agar dapat menertibkan pungli haram terhadap retrebusi parkir RSUD Langsa. Apabila ini tidak segera ditindak lanjuti, dirinya siap melakukan gebrakan guna menertibkan parkir RSUD Langsa dengan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib karena telah melanggar peraturan yang ada.


“Kita harap instansi terkait segera menindak lanjuti hal ini, bila dalam waktu 2x24 jam tidak ada penertiban maka kita akan laporkan ini ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran atas Qanun nomor 2 tahun 2003,” tegas Putra.


Bila diambil Rp 1000 katanya, masih dalam batas kewajaran dan tentunya tidak akan terjadi komplain dari pengguna jasa parkir. Namun, jika sampai Rp 2000 yang dikutip tentunya menjadi pertanyaan dan kecurigaan pihaknya atas pelanggaran Qanun dimaksud.


Sementara itu, petugas parkir RSUD Langsa yang enggan namanya disebutkan, ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pengutipan sebesar Rp 2000 per kenderaan yang parkir malam dan Rp 4000 untuk yang kenderaan yang bermalam di RSUD Langsa adalah untuk tambahan uang kopi mereka saat menjaga parkir kenderaan tersebut.
 
Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pihak terkait pun yang dapat dimintai keterangan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa dan Direktur RSUD Langsa selaku pihak terkait ketika dihubungi melalui selularnya secara bersamaan ternyata tidak aktif dan berada diluar jangkauan. Demikian pula Short Massege Service (SMS) yang dilayangkan tidak mendapat balasan. (musri)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)