POLDA KALBAR TANGKAP PEMILIK BAHAN BOM IKAN

0
 PONTIANAK | Samudra News - Dua orang tersangka pemilik bahan Peledak tanpa ijin dan mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditangkap oleh jajaran Polres Sambas tanggal 8 September 2013 pukul 17.00 Wib berikut dengan barang bukti 4 buah karung berisi @ 25 kg terdiri 1 buah karung Porous Grain Ammonium Nitrate dan 3 buah karung Porous Prills Ammonium Nitrate diserahkan kasusnya ke Mapolda Kalbar (10/09/2013)
 
AKBP Wandy Aziz Kapolres Sambas, menyampaikan Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa Bachtiar alias Ki Abok Bin Mahbu pekerjaan ABK Kapal Terigas III, alamat Dsn. Sintete RT 006 RW 002 Ds. Singaraya Kec Semparuk Kab Sambas membawa 4 buah karung berisi @ 25 kg terdiri 1 buah karung Porous Grain Ammonium Nitrate dan 3 buah karung Porous Prills Ammonium Nitrate asal produksi Cina di dibungkus dalam kardus susu SGM tanpa dilengkapi dokumen/surat izin yang berada diatas Palkah Kapal Perintis KM Terigis III yang sedang bersandar di Pelabuhan Sintete Kec Semparuk Kab Sambas (08/09/2013)
 
Dari laporan masyarakat, Jajaran Sat Reskrim Polres Sambas bersama Polairud  mengamankan Bachtiar  dan barang bukti 4 buah kardus susu SGM yang berisi  Porous Prills Ammonium Nitrate  dan  Porous Grain Ammonium Nitrate asal produksi Cina dalam bungkusan karung @ 25 Kg untuk dimintai keterangan lebih lanjut, menurut  keterangan Bachtiar,  barang tersebut titipan dari Wahyudi alamat Kec Pemangkat yang akan di bawa ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
 
Selanjutnya jajaran Sat Reskrim Polres Sambas mengembangkan dan menelusuri keberadaan Sdr. Wahyudi. Menurut keterangan  keluarga Sdr. Wahyudi sedang pergi ke Sei Pinyuh kemudian petugas melakukan  penggalangan dengan pihak keluarga utk menghadirkan ke Polres Sambas dan siang hari, Wahyudi didampingi datang ke Polres Sambas di dampingi keluarga dilakukan pemeriksaan (09/09/2013)  
 
Hasil keterangan Sdr Wahyudi bahwa 4 buah karung berisi @ 25 kg terdiri 1 buah karung Porous Grain Ammonium Nitrate dan 3 buah karung Porous Prills Ammonium Nitrate adalah benar miliknya yang dibeli dari Sdr. Ano alamat Kec. Sambas dengan harga 750.000/karung dan akan dibawa ke Tanjung Pinang  Kepulauan Riau utk dijual kepada Sdr. Iswanto di Tanjung Pinang Kep Riau dengan harga Rp. 1.100.000,-/karung yang akan dikirim melalui kapal Perintis KM Terigas III
 
Wahyudi juga menjelaskan bahwa sebelumnya pernah menjual barang yg sama kepada Sdr. Iswanto sebanyak 2 karung  dan mengakui serta membenarkan bahwa Ammonium Nitrate tersebut untuk membuat Bom Ikan
 
Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto, Kapolda Kalbar, menyampaikan juga bahwa penangkapan 2 orang yang membawa bahan terlarang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dan keperuntukannya sudah menyalahi ketentuan, aturan barang-barang tersebut harus mempunyai ijin dari instansi yang terkait maupun dari pihak yang berwenang untuk itu tersangka terjerat dalam pasal  Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam/Handak dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan atau Pasal 60 Ayat (1) Huruf F UU 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, sementara kasus ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Polda Kalbar, ungkapnya
 
Pada kesempatan yang sama Tugas Dwi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap media yang ada di Kalbar yang telah membantu selama dirinya bertugas, kritik dan saran dari media yang dapat membangun serta perbaikan tugas kepolisian, dan kita juga perlu adanya simbiosi antara   kepolisian dan media , tegasnya.
 
Menyampaikan bahwa dirinya juga akan mengakhiri tugasnya sebagai Kapolda Kalbar menjadi Kasetukpa Polri Lemdikpol di Jakarta bersama dengan mutasi 7 Kapolda diantaranya Kapolda Bengkulu, Kapolda Bali, Kapolda Banten, Kapolda Gorontalo, Kapolda Kalbar, Kapolda Maluku Utara, Kapolda Kalimantan Selatan. [Alam] 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)