PONTIANAK | Samudra News - Dua orang tersangka pemilik bahan Peledak tanpa ijin dan mengedarkan pupuk
yang tidak sesuai dengan standar mutu yang ditangkap oleh jajaran Polres Sambas
tanggal 8 September 2013 pukul 17.00 Wib berikut dengan barang bukti 4 buah
karung berisi @ 25 kg terdiri 1 buah karung Porous Grain Ammonium Nitrate dan 3
buah karung Porous Prills Ammonium Nitrate diserahkan kasusnya ke Mapolda
Kalbar (10/09/2013)
AKBP Wandy
Aziz Kapolres Sambas, menyampaikan Penangkapan bermula dari informasi dari
masyarakat, bahwa Bachtiar alias Ki Abok Bin Mahbu pekerjaan ABK Kapal Terigas
III, alamat Dsn. Sintete RT 006 RW 002 Ds. Singaraya Kec Semparuk Kab Sambas membawa
4 buah karung berisi @ 25 kg terdiri 1 buah karung Porous Grain Ammonium
Nitrate dan 3 buah karung Porous Prills Ammonium Nitrate asal produksi Cina di dibungkus
dalam kardus susu SGM tanpa dilengkapi dokumen/surat izin yang berada diatas
Palkah Kapal Perintis KM Terigis III yang sedang bersandar di Pelabuhan Sintete
Kec Semparuk Kab Sambas (08/09/2013)
Dari laporan
masyarakat, Jajaran Sat Reskrim Polres Sambas bersama Polairud mengamankan Bachtiar dan barang bukti 4 buah kardus susu SGM yang
berisi Porous Prills Ammonium Nitrate dan Porous
Grain Ammonium Nitrate asal produksi Cina dalam bungkusan karung @ 25 Kg untuk
dimintai keterangan lebih lanjut, menurut keterangan Bachtiar, barang tersebut titipan dari Wahyudi alamat
Kec Pemangkat yang akan di bawa ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Selanjutnya
jajaran Sat Reskrim Polres Sambas mengembangkan dan menelusuri keberadaan Sdr.
Wahyudi. Menurut keterangan keluarga
Sdr. Wahyudi sedang pergi ke Sei Pinyuh kemudian petugas melakukan penggalangan dengan pihak keluarga utk
menghadirkan ke Polres Sambas dan siang hari, Wahyudi didampingi datang ke
Polres Sambas di dampingi keluarga dilakukan pemeriksaan (09/09/2013)
Hasil
keterangan Sdr Wahyudi bahwa 4 buah karung berisi @ 25 kg terdiri 1 buah karung
Porous Grain Ammonium Nitrate dan 3 buah karung Porous Prills Ammonium Nitrate
adalah benar miliknya yang dibeli dari Sdr. Ano alamat Kec. Sambas dengan harga
750.000/karung dan akan dibawa ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau utk dijual kepada Sdr. Iswanto
di Tanjung Pinang Kep Riau dengan harga Rp. 1.100.000,-/karung yang akan
dikirim melalui kapal Perintis KM Terigas III
Wahyudi juga
menjelaskan bahwa sebelumnya pernah menjual barang yg sama kepada Sdr. Iswanto
sebanyak 2 karung dan mengakui serta membenarkan
bahwa Ammonium Nitrate tersebut untuk membuat Bom Ikan
Brigjen Pol Tugas
Dwi Apriyanto, Kapolda Kalbar, menyampaikan juga bahwa penangkapan 2 orang yang
membawa bahan terlarang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen dan
keperuntukannya sudah menyalahi ketentuan, aturan barang-barang tersebut harus
mempunyai ijin dari instansi yang terkait maupun dari pihak yang berwenang
untuk itu tersangka terjerat dalam pasal
Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam/Handak dengan
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan atau Pasal 60 Ayat (1) Huruf F UU 12 Tahun
1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, sementara
kasus ini akan dikembangkan terus oleh jajaran Polda Kalbar, ungkapnya
Pada
kesempatan yang sama Tugas Dwi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap
media yang ada di Kalbar yang telah membantu selama dirinya bertugas, kritik
dan saran dari media yang dapat membangun serta perbaikan tugas kepolisian, dan
kita juga perlu adanya simbiosi antara kepolisian dan media , tegasnya.
Menyampaikan
bahwa dirinya juga akan mengakhiri tugasnya sebagai Kapolda Kalbar menjadi
Kasetukpa Polri Lemdikpol di Jakarta bersama dengan mutasi 7 Kapolda
diantaranya Kapolda Bengkulu, Kapolda Bali, Kapolda Banten, Kapolda Gorontalo, Kapolda
Kalbar, Kapolda Maluku Utara, Kapolda Kalimantan Selatan. [Alam]