WALHI Aceh : Kasus Sengketa Lahan Berpotensi menimbulkan Konflik Baru di Bireuen

0
foto | bharatanews.com
samudra-news.com | Banda Aceh - Walhi Aceh mengingatkan Pemerintah Aceh dan Penegakan hukum untuk segara mengambil peran penyelesaian kasus lahan PT Syaukath Sejahtera dengan masyarakat Krueng Simpo Kabupaten Bireun. "Hal ini penting kami sampaikan kesemua pihak sebelum kasus Bima terjadi di Aceh." ungkap Muhammad Nur Direktur eksekutif WALHI Aceh.

WALHI Aceh juga telah menyampaikan surat kepada DPR-Kabupaten Bireun, dimana surat bernomor 076/DE/WALHI Aceh/IV/2014 tersebut berisi tentang permohonan pembentukan dan penyusunan Pansus Sengketa Lahan pada tanggal 25 April 2014 " surat ini juga kami tembuskan ke Bupati Bireun, Pangdam Aceh, Kapolda, BPN Aceh, Dinas Kehutanan, dan juga Pemerintah Gampong Krueng Simpo, Inim merupakan sebagian dari peran WALHI Aceh pada kasus ini." lanjut Muhammad Nur.


Dalam Pers rilisnya yang diterima redaksi kemarin malam, WALHI Aceh berupaya mengingatkan perusahaan untuk terbuka mengenai informasi lahan yang dikuasai. "Lahan dikuasai atas dasar apa, ini semua harus jelas, apakah izin pemerintah atau ada proses transaksi pembalian lahan, jika benar maka silahkan dibuka fakta dan data kepada masyarakat, sehingga dalam upaya hukum perusahaan tentu akan dilindungi oleh hukum, jika data dan fakta tidak bisa dibuktikan kepada masyarakat tentu akan terjadi sebaliknya. Jangan sampai kasus ini didiamkan hingga terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan" ungkap Muhammad Nur.


Berdasarkan perintah UU No 18 Tahun 2004 tentang perkebunan pasal pasal 21, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan usaha perusakan kebun, dan/atau asset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lain yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan. Namun, untuk menggunakan dasar hukum ini bagi perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki usaha perkebunan (IUP) Dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai dasar bahwa perusahaan berhak mendapatkan usaha perkebunannya. dalam pasal 21, Pelanggar diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar. 

| walhi/red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)