Sekjend KoBar-GB Minta Percepat Cairkan Dana Sertifikasi Guru dan Gaji 13

0
Sekretaris Kobar GB Kota Langsa, Eddy Khalil,S.Pd
samudra-news.com | LANGSA - Dikutip dari laman Setkab.go.id bahwa Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan bulan 13 (ketiga belas) bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiunan atau tunjangan. Disiarkan melalui BeritaLima.com pada Senin (15/7),

Eddy Khalil,S.Pd selaku Sekretaris Kobar GB Kota Langsa dan juga Wakil Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Aceh (FPPA) menjelaskan bahwa : Setelah mendengar kekhawatiran para Guru-guru di Kab. Aceh Timur & Kota Langsa yang mendengar penjelasan Kepala Tata Usaha/Bendahara beberapa Sekolah yang ketika ditanya "kapan cair Uang sertifikasi triwulan keduadan Gaji ke 13?", memunculkan kalimat "belum jelas gaji 13 sedangkan Uang sertifikasi aja belum diminta kumpulkan syarat pencairannya?", hal itu yang membuat kaum guru merasa gelisah terutama bagi mereka yang memasukkan anak-anak guru ke perguruan tinggi, sekolah di tahun ajaran baru 2014-2015, belum lagi di tambah kewajiban guru ketika memasuki sekolah sudah harus mempersiapkan bahan ajar dan segala sesuatu sebelum mengajar di depan siswa", papar Eddy.

Wakil Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Aceh menyebutkan "Bahan-bahan ajar yang harus di beli dan diperbaharui bagi guru untuk menghadapi siswa dengan penerapan Kurikulum 2013 di tahun ajar 2014-2015 harusnya segera di cairkan secepatnya uang sertifikasi triwulan ke-2 dan Gaji Ke-13 sebab tak segampang kerja guru dalam mendidik anak dengan versi KTSP yang terdahulu dan kepala pemerintah harus memahami dimana perangkat yang akan disiapkan yakni, Penelitian Tindakan Kelas (PTK), Rencana Pelaksanaan Pemeblajaran (RPP), Silabus Pembelajaran, Program Semester(Prosem), Program Tahunan(Prota), Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Catatan/Agenda Batas Pembatas Proses Belajar Mengajar", ucap Wakil Ketua.

"Sedangkan media  yang digunakan juga banyak yang harus disiapkan dan sesuikan dengan RPP dan Silabus seperti Laptop dengan power poinnya dan bahan ajar di depan kelas lainnya, jadi jelas tidak ada guru yang mau gagal dalam menghadapi siswanya di depan kelas baik dari segi pembinaan sikap mental, budi pekerti dan keilmuan sesuai bidang mata pelajaran yang diajarkan guru masing-masing" papar Eddy. 

Eddy meminta dukungan anggota DPRK Kota Langsa dan Aceh Timur untuk bersama-sama mendesak agar tak lagi terjadi keterlambatan pencairan seperti pada kejadian dana sertifikasi guru tri wulan pertama yakni bulan Januari, Februari dan Maret yang harusnya di bayarkan pada 30 April 2014, justru terjadi keterlambatan seperti halnya Kota Langsa yang dicairkan pada bulan Mei 2014, sedangkan yang lebih mengkawatirkan lagi di kabupaten Aceh Timur malah di cairkan pada akhir bulan Juni 2014, katanya

"Ini sangat membutuhkan perhatian wakil rakyat yang peduli pada pendidikan, sebab saling lempar alasan yang berani terang-terangan meyebutkan belum di cairkan DPKA sedang DPKA melempar alasan belum ada usulan pencairan dari Dinas pendidikan, padahal kekuatan SDM di kedua satuan perangkat kerja daerah (SKPD) sangatlah memungkinkan karena SDM disana adalah yang terbaik yang pernah kamim ketahui di tempatkan Walikota Langsa atau Bupati Aceh Timur melalui SK penempatannya yang lebih sering bongkar pasang kabinet kecil tingkat Kota/Kab" sebut Eddy Sekretrais KoBar-GB Langsa ini.

Eddy mempertajam "Dalam PP No 53 Tahun  2014 disebutkan bahwa penerimaan gaji ke-13 ini adalah PNS, anggota TNI, dan anggota Polri kecuali bagi mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah, Adapun gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 ini sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014".

"PP juga menjabarkan "Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TPKN)," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3a) PP No 53/2014 itu.

"Selain itu PP ini juga menyebutkan, besaran penghasilan dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau bahaya, serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga".

Wajib Dibayar Juli 2014

Menurut PP 53 ini, pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014, Dalam hal pembayaran gaji atau pensiunan atau tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014," demikian yang tertera dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.

Jika PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan ini menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ke-13 yang diberikan hanya salah satu, dipilih berdasarkan jumlah yang menguntungkan. Apabila kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.

Menurut PP, sumber anggaran gaji ke-13 untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, untuk anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, pejabat lain setingkat menteri, dan wakil menteri berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Adapun anggaran untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota berasal dari APBD. "Peraturan pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," demikian bunyi PP yang diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 4 Juli 2014 itu. (Kabiro Langsa-Aceh)

MENTERI APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI (MENPAN-RB) Azwar Abubakar Menjelaskan pada Kamis (12/6/2014) menyebutkan di media KOMPAS.com Bahwa:
"Tiap tahun kan ada. Kalau bisa sebelum Lebaran, Juli-lah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi Birokrasi (RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (12/6/2014).

Menurut Azwar, gaji ke-13 tersebut pasti akan dibayarkan dalam waktu dekat. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan penghitungan.

Adapun terkait kenaikan gaji PNS, ia belum dapat berkomentar banyak. Akan tetapi, perubahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan tidak memengaruhi besaran gaji.

"Belum, nanti kita hitung. Kenaikan kan setiap tahun. Dasarnya, baseline-nya ada," ujar Azwar.

Mengenai pemangkasan anggaran perjalanan dinas, Azwar menegaskan, hal itu harus dilakukan dan pihaknya mendorong efisiensi. "Banyak peluang kita hemat," kata dia.

Pihaknya, lanjut Azwar, menggunakan teknologi informasi (TI) untuk menggantikan perjalanan dinas. "Info dari daerah dikirim saja pakai IT. Itu kan mengurangi perjalanan dinas. Ongkos perjalanan kan besar. Hotel-hotel juga," ujarnya.

Pengetatan tersebut dilakukan juga agar tidak ada pegawai yang "mencari uang" melalui perjalanan dinas.

| Red

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)