Gaharu di Amankan TNI

0
samudra news, kubu raya
Gaharu di Amankan TNI
samudra-news.com | Kubu Raya - Komandan Waltis Satgas Yonif Linud 501/BY Letda Inf Puji Santoso di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau,  melaksanakan pemeriksaan rutin di Jalan Lintas Malindo, memeriksa 1 Unit kendaraan Kenari QEE 5331 yang dikemudikan oleh Morshidi Bin Arbi (Warga Negara Malaysia) Alamat Jalan Merdeka Petra Jaya 93050 Kuching Sarawak Malaysia, Senin 27 Oktober 2014.

Morshidi, membawa kayu Illegal jenis gaharu + 4 Kg yang dimiliki oleh Sdr. Darsono (32) alamat Dsn. Seraung RT. 001, RW 004 Kel. Kayuara, Kec. Jelimpo, Kabupaten Landak, dan kayu gaharu tersebut  berasal dari Ngabang Kalimantan Barat, Indonesia, rencananya kayu gaharu tersebut akan dijual ke Malaysia dengan tidak dilengkapi surat dan dokumen resmi sesuai dengan aturan.

Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan oleh Pakum Satgas Pamtas Yonif Linud 501/BY, dan diterima oleh pihak  Polsek Entikong  A.n. Brigadir Meydianto KA SPKT Regu “B” Polsek Entikong, yaitu  jenis Kayu Gaharu + 4 Kg untuk periksa lebih lanjut.

Sita Burung
Dalam waktu yang sama, 27/10/2014 Satgas Yonif  Linud 501/BY di pos Kotis telah mengamankan Burung Kacer sebanyak 75 ekor  (9 kardus), dengan mengunakan kendaran  Xenia Nopol. KB 1602 HQ yang dikendarai oleh Sdr. Muhammad Kadafi (29) alamat Dsn. Rangkang RT 007/RW 004 Kel. Sebalo, Kec. Bengkayang, Kab. Bengkayang tanpa dilengkapi dengan surat maupun dokumen resmi, burung kacer tersebut berasal dari Malaysia.

Pakum Satgas Yonif Linud 501/BY langsung menyerahkan barang bukti 9 kardus Burung Kacer dengan total 75 ekor,  Burung Kacer asal dari Malaysia tersebut tanpa dilengkapi surat-surat dan dokumen resmi diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Entikong yang menerima drh. Meyrna Ikke Tri Nurany, selaku Medik Veteriner Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.

| Alam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)