MAA Aceh
Timur Laksanakan Sosialisasi Pembentukan Qanun Gampong
|
Samudra-news.com
| Aceh Timur - Pemerintah
Gampong merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong, dalam pemerintahan Gampong tedapat
Qanun Gampong yaitu peraturan per undang-undangan yang dibuat oleh Tuha Peut
bersama Geuchik.
Hal tersebut
dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur M. Ihsan Ahyat,
S.STP, MAP. Ketika membuka acara pelaksanan pelatihan sosialisasi dan
pembentukan Qanun Gampong yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Oktober di
Aula Serbaguna.
Sekda Aceh
Timur menambahkan yang kita selenggarakan hari ini merupakan suatu kegiatan
yang sangat baik untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara
serta terbentuknya Qanun di Gampong sesuai dengan ketentuan peraturan
hukum dan Perundang-undangan yang berlaku. Qanun Gampong nantinya perlu
disosialisasikan ke Gampong-gampong, agar terbentuknya Qanun Gampong yang tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan atau Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Sementara
itu Ketua Pelaksana Pelatihan Sosialisasi dan pembentukan Qanun Gampong Tgk. H.
Lamudin. AR dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan acara ini
dilaksanakan untuk mengatur tata kehidupan Masyarakat Gampong yang harmonis dan
sejahtera yang sesuai dengan tuntutan Syari`at dalam menjalin Hablumminallah dan Hablumminannas serta lingkungannya. Adapun waktu dan tempat
pelalaksanaan Sosialisasi dan Pembentukan Qanun Gampong Kabupaten Aceh Timur
Tahun 2014 direncanakan berlangsung selama 2 (dua) hari, mulai tanggal 14 s/d
15 Oktober 2014, bertempat di Aula Gedung Serbaguna Kabupaten Aceh Timur yang
diikuti sebanyak 74 Orang Peserta, terdiri dari Keuchik, Tuhapeut Gampong dan
Pengurus MAA Kcamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.
Tgk. H.
Lamudin. AR mejelaskan “Pelaksanaan Sosialisasi dan Pembentukan Qanun Gampong
Kabupaten Aceh Timur Tahun 2014 kita harapkan dapat berjalan dengan baik dan
sukses”.
Dalam acara
ini selain para Geuchik dan Tuha Peut juga dihadiri oleh unsur Muspida Aceh
Timur, para Kepala Bagian pada kantor Sekretaris Daerah Aceh Timur serta pihak
terkait lainnya.
| Juna