Waspada Ledakan LGBT

0
samudra news
Waspada Ledakan LGBT 

Oleh : Aisyah Karim,SH 

LGBT merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender.  

Menurut Wikipedia LGBT dapat dijelaskan sebagai:

LGBT adalah singkatan yang secara kolektif mengacu pada komunitas khusus kaum "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Digunakan sejak 1990-an, istilah "LGBT" merupakan adaptasi dari singkatan "LGB", yang mewakili "komunitas gay" dimulai sejak pertengahan hingga akhir 1980-an. Singkatan ini telah menjadi arus utama penunjukan diri dan telah diadopsi oleh "seksualitas dan identitas gender berbasis" mayoritas pusat-pusat komunitas dan media di Amerika Serikat dan beberapa negara berbahasa Inggris lainnya. Istilah LGBT dimaksudkan untuk menekankan keragaman "seksualitas dan identitas gender berbasis budaya" dan kadang-kadang digunakan untuk merujuk kepada siapapun yang non-heteroseksual.

Lesbian adalah perempuan yang menyukai dan menjalin hubungan seks dengan sesama perempuan. Gay adalah lelaki yang menyukai dan menjalin hubungan seks dengan sesama lelaki. Bisexual adalah lelaki atau perempuan yang menyukai dan menjalin hubungan seks dengan lawan jenisnya masing-masing tetapi juga menyukai dan menjalin hubungan seks dengan sesama lelaki dan sesama perempuan. Sedangkan transgender adalah lelaki atau perempuan yang lebih suka jika dirinya beralih menjadi jenis kelamin lawannya, jika perempuan ia lebih suka menjadi lelaki dan jika ia lelaki ia lebih suka dirinya menjadi seorang perempuan.

Idiologi Sekuler sebagai Rahim LGBT
Orang-orang LGBT dan para pendukung mereka di seluruh dunia makin gencar beraksi dengan mendapat justifkasi dari ide liberalisme, dilegitimasi oleh ide HAM yang dibangun di atas ideologi sekuler yang menafikan agama dari kehidupan. Apalagi setelah mendapat legitimasi pemimpin Katolik, Paus Franciscus. Paus menyatakan bahwa kaum Gay harus diberi hak setara dengan manusia lainnya. “Tidak seharusnya kelompok gay terpinggirkan. Mereka justru harus diintegrasikan dengan masyarakat,” kata Paus Fransiskus (tempo.com, 29/7/2013). Menurut Paus Fransiskus, tidak ada otoritas yang berhak menghakimi perilaku kaum gay, otoritas Gereja sekalipun.

Demikianlah komunitas yang menyimpang ini bukan saja diizinkan keberadaannya bahkan diperbolehkan mengembangkan diri di berbagai negara. Berbagai acara digelar oleh kaum LGBT dan bahkan telah menjadi semacam acara tahunan di sejumlah negara Eropa dan Amerika. Homoseksual telah diakui di AS atas kebijakan Obama. Obama mengangkat sejumlah orang homoseksual sebagai pejabat negara. Negara Barat, khususnya Eropa dan AS, mengemban misi membela LGBT dan menyebarkannya ke seluruh dunia. AS megakui hal itu dalam release kedubes AS “Amerika Serikat Mendukung Perlindungan Hak Kaum Lesbian, Gay, Transeksual, dan Biseksual” (indonesian.jakarta.usembassy.gov).

Di dalamnya dikutip ucapan Obama, “Saya rasa pasangan-pasangan sesama jenis seharusnya dibolehkan untuk menikah.” Menlu AS Hillary Clinton memberikan dukungan yang serupa untuk kaum LGBT dalam sambutan Hari HAM Sedunia di Jenewa pada Desember 2011. Sejak Juni 2010, ia telah mendeklarasikan, “Hak kaum Gay adalah HAM dan HAM adalah hak kaum Gay, sekarang dan untuk selamanya.” Sejak Januari 2009, Menlu Clinton telah mengarahkan Deplu AS untuk mendukung penuh diciptakannya sebuah agenda HAM yang komprehensif – sebuah agenda yang meliputi perlindungan terhadap kaum LGBT. Deplu AS menggunakan segala perangkat diplomatik dan fasilitas-fasilitas bantuan pembangunannya untuk mendorong dihapuskannya kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum LGBT di seluruh dunia. Sesuai dengan visi Menlu Clinton, Kedubes AS di Jakarta telah berusaha untuk mengintegrasikan hak-hak kaum LGBT ke dalam usaha-usaha untuk mendukung HAM di Indonesia.

“Kepemimpinan AS dalam memajukan HAM bagi kaum LGBT konsisten dengan kebijakan Pemerintah Obama untuk membuka hubungan-hubungan mendasar dengan seluruh dunia serta komitmen kami untuk menjunjung standar-standar universal yang dimiliki oleh semua orang. Dengan mendukung hak martabat yang dimiliki oleh setiap orang, kami berusaha untuk membangun sebuah dunia yang adil untuk semua orang. Dan kami akan memimpin lewat bukti-bukti nyata, dengan cara menyatukan hal ini sebagai salah satu dari kepentingan-kepentingan strategis AS sementara kami terus mengembangkan nilai-nilai yang kami junjung.”

Jelas sudah ketika hari ini kita menjumpai fakta yang mencengangkan tentang perkembangan LGBT diberbagai negara, tak terkecuali di negeri-negeri muslim. Di Indonesia LGBT meledak menyerupai wabah mengerikan. Belum hilang keterkejutan kita terhadap kasus pedofilia di JIS, kasus Emon, kasus Ryan beberapa waktu lewat dan berbagai kondisi memprihatinkan akibat prilaku menyimpang LGBT. Beredarnya buku-buku yang mempropagandakan LGBT dan masuknya kontent LGBT dalam buku pelajaran di sekolah-sekolah. Kini kita kembali tercengang oleh pengakuan Walikota Tasikmalaya yang kaget dengan banyaknya warga homoseksual di wilayahnya. Menurut catatan Pemerhati Anak dan Remaja (KPAR) Tasikmalaya, jumlah  warga terindikasi penyuka sesama jenis di kota Santri itu pada 2014 adalah 1.578 orang (Metronews.com/2015/01/20). Bayangkan, Ledakan LGBT sebanyak itu di sebuah kota santri, tempat dimana pesantren tersebar di berbagai sudut kota. Lalu berapa jumlah populasi LGBT di daerah-daerah tujuan wisata seperti Bali, Malang, Jogja dan lain-lain ?

Ledakan LGBT menjadi ancaman bagi negeri ini. Ia menyebar bak wabah penyakit. Menurut dr. Rita Fitriyaningsih yang sudah sembilan tahun menjadi mitra LSL atau GWL (Gay, Waria, Laki-laki seks dengan laki-laki), perilaku gay dapat menular kepada orang lain. Dengan kata lain, orang yang tadinya tidak gay dapat menjadi gay jika terus berinteraksi atau berada di dalam komunitas gay. Ledakan LGBT tentu berkorelasi dengan makin banyaknya kasus pedofilia terhadap anak-anak yang terungkap akhir-akhir ini. Perilaku itu makin mengancam, sebab orang yang jadi korban pada saat kecil, ketika tumbuh dewasa bisa berkembang menjadi pelaku. Itulah yang disebut abused abuser cycle seperti terjadi pada Zainal, salah satu tersangka pelaku pedofilia di JIS, dan Emon, predator pedofil dari Sukabumi. Perilaku homoseksual juga menimbulkan ancaman penyebaran HIV/AIDS, bahkan merangsek hingga ke lingkungan keluarga. Tak hanya mereka yang berperilaku seks bebas dan menyimpang, ibu rumah tangga dan anak-anak pun sudah mulai terkena HIV/AIDS.

Lalu dimana para pemimpin negeri ini ?
Staf khusus Sekretaris Kabinet Pemerintahan Joko Widodo, Jaleswari Pramordhawardani menyampaikan berbagai stigma dan diskiriminasi yang kerap dialami kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Indonesia adalah persoalan kewarganegaraan yang harusnya dituntaskan  di era Jokowi-Jk. Aktivis LGBT diminta untuk sering melakukan kerja – kerja politik bersama kelompok lain (Metronews.com). Bisa dibayangkan bagaimana kondisi Indonesia kedepan, ketika dekadensi moral dan penyimpangan disikapi dengan solusi rusak seperti ini. Alih-alih menghentikan, para pemangku kebijaksanaan justru membebek ke barat dalam menyelesaikan ledakan LGBT yang mengerikan ini.

Islam Menyelamatkan Umat
Memberantas penyakit berupa LGBT haruslah dilakukan sejak akarnya dengan mencampakkan ideologi sekuler berikut paham liberalisme, politik demokrasi dan sistem kapitalisme. Hal itu diiringi dengan penerapan ideologi Islam dengan syariahnya secara total. Secara preventif, Islam mewajibkan negara untuk terus membina keimanan dan memupuk ketakwaan rakyat. Hal itu akan menjadi kendali diri dan benteng yang menghalangi muslim terjerumus pada perilaku LGBT. Islam dengan tegas menyatakan bahwa perilaku LGBT merupakan dosa dan kejahatan yang besar di sisi Allah SWT. Kejahatan homoseksual oleh kaum Sodom (dari sini perilaku itu disebut sodomi) kaum nabi Luth, dan Allah membinasakan mereka hingga tak tersisa.

Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Allah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar sesuai fungsi yang kelak akan diperankannya. Mengingat perbedaan tersebut, Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang telah ada tetap terjaga. Islam menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin, sementara perempuan memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Pola asuh orang tua dan stimulasi yang diberikan kepada anak harus menjamin hal itu. Rasul melarang laki-laki dan perempuan menyerupai lawan jenisnya.

«لَعَنَ النَّبِيُّ r الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ»

Nabi saw. melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki” (HR al-Bukhari).

Anak-anak pun harus dipisahkan tempat tidur mereka. Rasul bersabda:

« مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ »

“Suruhlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun, dan pukullah mereka pada usia 10 tahun dan pisahkan mereka di tempat tidur” (HR Abu Dawud).

Dalam pergaulan antara jenis dan sesama jenis, diantaranya Rasul bersabda:

«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ »

“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut”. (HR Muslim).

Secara sistemis, negara harus menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan. Dan pada bagian ujungnya, Islam juga menetapkan aturan punitif (hukuman berbentuk siksaan/deraan) yang bersifat kuratif (menyembuhkan), menghilangkan homoseksual dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku sodomi baik subyek maupun obyeknya.

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi).


Ijmak sahabat juga menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, meski diantara para sahabat berbeda pendapat tentang cara hukuman mati itu. Hal itu tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan). Dengan semua itu, umat akan bisa diselamatkan dari perilaku LGBT. Kehidupan umat pun akan dipenuhi oleh kesopanan, keluhuran, kehormatan, martabat dan ketenteraman dan kesejahteraan. Dan hal itu hanya bisa terwujud jika syariah diterapkan dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Percayalah, selama negara ini tetap menganut sistem kapitalisme liberal maka persoalan LGBT ini  selamanya tidak akan terselesaikan, justru sistem rusak inilah yang akan menumbuh suburkan dan melindungi mereka.[]

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)