Direktur LBH Bening: Penyidik Bisa Jerat Pelaku Pengeroyokan

0
samudra news
Direktur LBH Bening: Penyidik Bisa Jerat Pelaku Pengeroyokan 
samudranews.com | Lhoksukon - Aksi pengeroyokan secara brutal dan sadis terhadap Nurwahida, janda bernak dua warga desa Lhokrambideng Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara oleh pelaku MM sekeluarga beberapa waktu lalu. Mendapat kecaman dari berbagai elemen, baik aktivis pegiat LSM, maupun praktisi hukum dan masyarakat luas.

Pengeroyokan yang dilakukan terhadap korban Nurwahida adaah bentuk tindakan pidana kriminal serta main hakim sendiri oleh para pelaku. Terlebih, aksi brutal itu dilakukan dihadapan khalayak ramai yang sangat mencederai norma sosial dan hukum. Karenanya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 170 KUHP. Demikian dikatakan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening, Sukri Asma, kepada wartawan, Rabu (25/3) usai menjenguk korban.

“Polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP, dimana ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Baik pelaku utama (deder) maupun orang-orang yang turut serta (delniming) maupun siapa saja yang mengetahui atau menyaksikan peristiwa pidana itu. Semuanya termasuk dalam ancaman pasal 170 dan pasal 55 KUHP,” jelas Sukri.

Penyidik, kata Sukri lagi, untuk melancarkan proses penyidikan dapat menangkap/menahan para pelaku agar mereka tidak melarikan diri, membuang alat bukti dan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Saya ingin mengingatkan kita semua, bahwa negara ini adalah negara hukum. Untuk itu, jangan berbuat yang kemudian kita terjerat dengan proses hukum. Jika melihat rekaman video saat kejadian, mereka para pelaku begitu leluasa melakukan intimidasi terhadap saksi korban. Atas dasar itu, laporan yang dibuat oleh saksi korban kepada pihak kepolisian sudah sesuai dengan perintah undang-undang,” paparnya.

Kasus ini, tambah Sukri, sifatnya bukan delik aduan absolut. Perdamaian pun tidak serta-merta dapat menghentikan proses penyidikan. Apabila pelapor (saksi korban) mencabut pengaduannya maka ada konsekwensi hukum bagi dirinya. Sukri menghimbau, sebaiknya mengikuti  dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan pantau terus kasus ini. Bila dibutuhkan, siap mendampinggi korban nantinya ketika proses peradilan berlangsung,” tandas Sukri.

Sebelumnya, 10 LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Tindak Kekerasan (AMSAPTIK) yang mengutuk tindakan keji pelaku serta meminta aparat Polsek setempat untuk menangap serta memproses pelaku secara hukum. Kemudian, ada pula dukungan dari Direktur LBH Iskandar Muda, H Abdul Muthalib Ibr, SE, SH, Msi, agar kasus tersebut ditindaklanjuti segera oleh aparat penegak hukum.

| Alam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)