Sendikat Ranmor dan Pemalsuan STNK di Bekuk Polisi |
samudra News | Langsa - Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk komplotan
sindikat pemalsuan Surat atau Dokumen otentik /STNK kendaraan roda dua
(R2) dan kendaraan roda empat (R4) sabtu (27 /6/2015).
Dalam
jumpa PERS nya AKBP Sunarya selaku Kapolres Langsa , di dampingi Waka
Polres Kompol Hadi Saiful Rahman, Kabag Ops AKP Jatmiko , Kasat Reskrim
AKP, Reza Arifian di Mapolres senin (29/6/2015) mengatakan,
Penangkapan ini berhasil di lakukan berkat informasi dari warga yang
mengatakan , "akan ada transaksi jual beli sepeda motar dengan STNK
palsu.
Lantas setelah Kasat Reskrim beserta anggota nya melakukan pengintaian pada TKP yang di maksud, dan pada hari sabtu (27/6/2015) Polisi berhasil meringkus 2 orang TSK di antaranya.
1,
Ismadanil (30) (inisial ID) warga Desa Paya Tenggar Kec: Mayak Payed ,
Kab: Aceh Tamiang. 2.Sugianto alias Ateng (40)(inisial ST) Warga Desa
Sukaramai Dua Kec:Seruway Kab: Aceh Tamiang.
Masih
kata Kapolre, Kedua Tsk di ringkus di jalan Medan Banda Aceh tepat nya
di SPBU Desa Senebok Punti kec: Mayak Payed Aceh Tamiang Wilayah hukum
Polres Langsa.setelah di lakukan pengembangan di hari yang sama berhasil
meringkus Sugiano (36) (Inisial SG)di kediaman nya di Desa Sampaimah , Kecamatan Mayak Payed, Kab: Aceh Tamiang
Lebih
jauh dikatakan,dari ketiga tersangka polisi mengamankan sejumlah barang
bukti, 6 unit sepeda motor (sepmor) roda dua, bermacam jenis.1, unit
honda beat waena putih , BL 5089 UR , 1, unit sepmor Yamaha Fxion warna
merah BK 6754 QAA.1, unit sepmor Honda Supra X 125 wana hitam BL 3052 UI
1, satu unit sepmor Honda Vario tekno warna hitam BK 6174 AEZ, 1, unit
sepmor Honda Vario tekno warna hitam BK 6795 FV. 1, unit Honda Vario
tampa bodi,
10 lembar STNK ranmor roda 2,
2 lembar STNK ranmor roda 4
3 lembar surat pajak ranmor roda 4
1.lembar foto copi STNK roda 2 dan roda 4
9 lembar pelastik pembungkus STNK
2 , lembar buku KIR
1,buah setempel tanggal
1, buah setempel kecil
1, buah setempel berlogo lalulintas
1, buahsetempel kepala daerah Sumut
1, botol bayclean isi 100 ml
1, buag setipe X
4, buah pinsil
dan 1 buah tas warna hitam.
Ketiga
tersangka di jerat pasal 263 subs 264 KUHPidana , tentang tindak
pidana pemalsuan surat atau dokumen otentik, dengan ancaman hukuman
paling lama 8 tahun penjara.jelas Sunarya mengahiri perbincangan nya
pada awak media.
| alam