Sendikat Ranmor dan Pemalsuan STNK di Bekuk Polisi

0
samudra news, langsa
Sendikat Ranmor dan Pemalsuan STNK di Bekuk Polisi
samudra News | Langsa - Satuan Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk komplotan sindikat pemalsuan Surat atau Dokumen otentik /STNK kendaraan roda dua (R2) dan kendaraan roda empat (R4) sabtu (27 /6/2015).

Dalam jumpa PERS nya  AKBP Sunarya selaku Kapolres Langsa , di dampingi Waka Polres Kompol Hadi Saiful Rahman, Kabag Ops AKP  Jatmiko , Kasat Reskrim AKP, Reza Arifian di Mapolres senin (29/6/2015) mengatakan, Penangkapan ini berhasil di lakukan berkat informasi dari warga yang mengatakan , "akan ada transaksi jual beli sepeda motar dengan STNK palsu.

Lantas setelah Kasat Reskrim beserta anggota nya melakukan pengintaian  pada TKP yang di maksud, dan pada hari sabtu (27/6/2015) Polisi berhasil meringkus 2 orang TSK di antaranya.
1, Ismadanil (30) (inisial ID) warga Desa Paya Tenggar Kec: Mayak Payed , Kab: Aceh Tamiang. 2.Sugianto alias Ateng (40)(inisial ST) Warga Desa Sukaramai Dua Kec:Seruway Kab: Aceh Tamiang.
Masih kata Kapolre, Kedua Tsk di ringkus di jalan Medan Banda Aceh tepat nya di SPBU Desa Senebok Punti kec: Mayak Payed Aceh Tamiang Wilayah hukum Polres Langsa.setelah di lakukan pengembangan di hari yang sama berhasil meringkus Sugiano (36) (Inisial SG)di kediaman nya di Desa Sampaimah , Kecamatan Mayak Payed, Kab: Aceh Tamiang

Lebih jauh dikatakan,dari ketiga tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 6 unit sepeda motor (sepmor) roda dua, bermacam jenis.1, unit honda beat waena putih , BL 5089 UR , 1, unit sepmor Yamaha Fxion warna merah BK 6754 QAA.1, unit sepmor Honda Supra X 125 wana hitam BL 3052 UI 1, satu unit sepmor Honda Vario tekno warna hitam BK 6174 AEZ, 1, unit sepmor Honda Vario tekno warna hitam  BK 6795 FV. 1, unit Honda Vario tampa bodi,

10 lembar STNK ranmor roda 2,
2 lembar STNK ranmor roda 4
3 lembar surat pajak ranmor roda 4
1.lembar foto copi STNK roda 2 dan roda 4
9 lembar pelastik pembungkus STNK
2 , lembar buku KIR
1,buah setempel tanggal
1, buah setempel kecil
1, buah setempel berlogo lalulintas
1, buahsetempel kepala daerah Sumut
1, botol bayclean isi 100 ml
1, buag setipe X
4, buah pinsil
dan 1 buah tas warna hitam.

Ketiga tersangka  di jerat pasal 263 subs 264 KUHPidana , tentang tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen otentik, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.jelas Sunarya mengahiri perbincangan nya pada awak media.
| alam

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)