Plt Bupati Tindak Tegas Kepala Dinas Terlibat Politik Praktis

Samudra NewsAceh Timur - Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Aceh Timur, Prof Dr Ir Amhar Abubakar MS menyatakan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat politik praktis pada Pilkada 2017, termasuk Kepala Dinas Kesehatan setempat yang terbukti mengkampanyekan calon petahana pada saat peringatan Hari Kesehatan Nasional beberapa waktu lalu.


"sejauh ini kita menunggu hasil penyelidikan dari Panwaslih dan inspektorat Aceh Timur. Jika terbukti terlibat mendukung salah satu pasangan calon, sanksi berat pemecatan," ujar Amhar di Idi, Kamis (24/11).

Publik di Aceh Timur sedang menanti hasil investigasi para pihak dan keputusan Plt Bupati sebagaimana pernyataannya pada pidato pertama sekali ketika apel bersama jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Aceh Timur.

Sementara, Ketua Tim Advokasi Pasangan Calon Ridwan Abubakar dan Abdul Rani, Sofian Adami, SH menilai Kadis Kesempatan Aceh Timur Kamarullah telah melanggar pasal 2,3,4 dan 5 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

"Itu pelanggaran. Ancamannya jelas pemecatan. Ini bukti bila aparatur bersekongkol dengan Partai Aceh guna memenangkan calon incumbent," sebut Sofian.

Sudah jelas buktinya, lanjut Sofian, bahwa pada tanggal 14 November 2016 yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kesehatan Aceh Timur di duga turut mengkampanyekan calon  petahana  dengan no urut 2, serta mengacungkan dua jari pula.

Menurut dia,  karna yang dilakukan H.Kamarullah telah melanggar Hukum, maka selaku tim Advokasi Pasangan Nek Tu-Polem calon Bupati Aceh Timur, pihaknya telah melaporkan H.Kamarullah dan jajarannya ke Plt Gubernur Aceh Soedarmo pada 18 November 2016 dengan nomor surat 01/T-ADV/XI-2016 perihal Pelanggaran Dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara(ASN) dalam Pilkada.

"Kita sayangkan adanya oknum ASN terlibat politik praktis dan mendukung salah satu pasangan calon. Untuk itu, laporan ke berbagai pihak sudah dilayangkan," urai Sofian Adami | Alam